ZONALITERASI.ID – Sanksi tindak pidana ringan (tipiring) oleh pihak yang berwajib akan dikenakan kepada hotel di Kabupaten Pangandaran yang melanggar protokol kesehatan
Langkah itu dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah Pangandaran dengan pihak Kepolisian dan TNI dalam mempertahakan kondisi Level I PPKM di Kabupaten Pangandaran.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pangandaran, Tonton Guntari, mengatakan, pihaknya sudah gencar malakukan sosialisasi dan mengimbau secara tertulis agar pelaku usaha wisata taat dan patuh terhadap regulasi yang ada.
“Sosialisasi terus kami lakukan disetiap kesempatan dan dalam acara resmi atau tidak resmi supaya semua pelaku usaha termasuk hotel dan restoran membatasi angka kunjungan tamu,” kata Tonton, Jum’at (19/11/2021).
Menurut Tonton, selain membatasi angka kunjungan tamu yang datang, pihak hotel dan restoran juga wajib menyediakan hand sanitizer di setiap kamar hotel.
Pengelola hotel juga wajib menyediakan tempat cuci tangan dan sabun sebagai sarana dan fasilitas bagi pengunjung.
“Untuk penegakan regulasi kepatuhan terhadap protokol kesehatan petugas gencar menggelar operasi ke setiap hotel dalam rangka memeriksa kelengkapan yang telah ditentukan,” tambahnya.
Tonton menambahkan, Disparbud Pangandaran sangat mendukung operasi yang dilakukan petugas dalam memberikan sanksi tindak pidana ringan kepada hotel dan restoran yang melanggar aturan protokol kesehatan.
Kapolres Ciamis, AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi, mengatakan, pihaknya telah menindak tiga hotel di Pangandaran dengan mengenakan sanksi tindak pidana ringan.
“Hotel yang diberi sanksi tindak pidana ringan tersebut di antaranya, Grand Pasifik, Fortuna, dan Melia Beach,” kata Wahyu.
Ia menuturkan, hotel tersebut telah melanggar ketentuan protokol kesehatan PPKM Level I adalah melebihi kapasitas maksimal 75 persen.
Hotel tersebut juga full booked, padahal pada ketentuan PPKM Level I maksimal 75 persen untuk hotel.
“Adapun pelanggaran lainnya adalah, pihak hotel tidak menyediakan masker bagi pengunjung, staf tidak menggunakan masker,” tuturnya.
Selain itu juga di setiap kamar tidak ada fasiltas hand sanitizer, membiarkan tamu hotel masuk tidak pakai masker, dan tidak menyiapkan sabun di tempat cuci tangan.
“Kami berharap penindakan ini bisa menjadi pelajaran atau memberi efek jera bagi pengusaha hotel di Pangandaran supaya ikut aturan,” terangnya.
Hotel yang dikenakan sanksi tindak pidana ringan itu melanggar Pasal 21 huruf (i) jo Pasal 34 Ayat (1) Perda Prov Jabar Nomor 5 tahun 2021. ***