ZONALITERASI.ID – DPRD Kabupaten Pangandaran menggelar Rapat Paripurna beragendakan laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pangandaran yang bertugas membahas tindak lanjut laporan hasil pemantauan kerugian daerah tahun anggaran 2020, Jumat (16/4/2021).
Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin H.M.M., mengatakan, berdasarkan hasil pembahasan dengan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TKPD) dan SKPD terkait, Badan Anggaran merekomendasikan pemerintah daerah harus segera membuat standar operasional prosedur (SOP) tentang mekanisme penyelesaian kerugian daerah oleh TKPD.
Berikut rekomendasi Badan Anggaran lainnya:
-Optimalisasi struktur tugas dan fungsi TKPD disertai dengan kebijakan anggarannya.
-Pemerintah daerah melalui TKPD harus membuat program monitoring secara rutin.
-Optimalisasi mekanisme penyelesaian kasus kerugian daerah mulai dari pelaporan informasi awal yang diverifikasi oleh SKPD untuk dilaporkan kepada bupati.
-Pemerintah daerah harus membuat sistem pengendalian yang revolusioner.
-Pemerintah daerah melalui TKPD harus lebih optimal dalam penatausahaan, pendokumentasian dan update data/input dan upload perkembangan pemantauan hasil temuan kerugian daerah melalui aplikasi siptl.
-Pemerintah daerah melalui TKPD untuk segera melengkapi tata cara penghapusan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-Perlu melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri terkait kekosongan hukum untuk penetapan pembebanan terhadap pihak ketiga.
Hasil Pemantauan
Lanjut Asep Noordin, sebelumnya, DPRD Kabupaten Pangandaran menerima hasil pemantauan kerugian daerah tahun anggaran 2020 pada Pemkab Pangandaran dari BPK RI pada 6 April 2021.
“Pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah tahun anggaran 2020, yang ditujukan untuk tujuan tertentu yang didasarkan pada kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia menyebutkan, berdasarkan hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah pada Pemkab Pangandaran diketahui bahwa jumlah kasus kerugian daerah sampai dengan semester II tahun anggaran 2020 adalah sebanyak 374 kasus.
“Dari 374 kasus itu, sebanyak 28 kasus telah diangsur, 342 kasus telah lunas, dan 2 kasus mendapat pengurangan nilai kerugian, sehingga masih terdapat sisa kerugian daerah sebanyak 31 kasus,” terangnya.
Asep menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, Pasal 5 Ayat (1) menegaskan bahwa DPRD melakukan pembahasan atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK dalam rapat panitia kerja. (des)***