ZONALITERASI.ID – Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Barat akan memperketat izin pendirian lembaga pendidikan keagamaan. Pemberian izin tidak bisa dilakukan di Kota/Kabupaten namun harus ke pemerintah pusat.
“Kami dari Kementerian Agama akan memperketat lebih selektif lagi dalam proses pendirian lembaga-lembaga pendidikan keagamaan, terutama yang berasrama,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Barat, Dr. H. Adib, M, di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Selasa (14/12/2021).
Selanjutnya Adib mengatakan, untuk pemberian rekomendasi, pihaknya akan mengacu kepada Undang-undang Pesantren Nomor 18 tahun 2018, seperti harus adanya sosok tokoh agama dalam mendirikan lembaga pendidikan keagamaan.
“Salah satunya harus ada sosok kiai atau seorang tokoh yang menjadi pantauan. Dan dalam konteks ini, kami telah mengeluarkan instruksi kepada Kemenag-kemenag Kabupaten/Kota di Jawa Barat untuk lebih memperketat rekomendasi pendirian lembaga pendidikan keagamaan,” tuturnya.
Adib menambahkan, terkait pemberian rekomendasi pemberian lembaga pendidikan keagamaan ini, pihaknya akan melibatkan ormas keagamaan.
“Harus betul-betul ada kolaborasi bahwa itu memang layak sebagai sebuah lembaga pendidikan berasrama seperti pondok pesantren,” pungkasnya. ***