Strategi Pembelajaran Jarak Jauh bagi Peserta Didik Tunagrahita

FOTO PK 28
Ilustrasi, (Foto: Kompas.com).

Oleh Eti Suhaeti

PANDEMI Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini, membuat pemerintah tetap memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Pembelajaran tatap muka langsung bagi seluruh satuan pendidikan, hanya diperbolehkan di zona-zona tertentu. Untuk itu, tahun pembelajaran 2020-2021, semua satuan pendidikan di sekolah, termasuk sekolah luar biasa (SLB) berupaya mencari alternatif menciptakan pembelajaran yang aktif, kreatif, inovatif, efektif, dan menyenangkan serta dapat diikuti seluruh peserta didik sesuai jenis kelainannya — meski hal ini tidak mudah, terutama bagi anak tunagrahita.

Pembelajaran jarak jauh bagi anak tunagrahita berbeda dengan anak berkebutuhan khusus lainnya. Untuk itu, guru harus berupaya menciptakan pembelajaran bagi peserta didik tunagrahita yang notabene memiliki kemampuan intelektual di bawah rata-rata.

Ada dua opsi sistem pembelajaran yang ditawarkan kepada orang tua peserta didik, yaitu pembelajaran secara daring dan luring.

Pembelajaran daring diberikan kepada peserta didik yang memiliki fasilitas memadai dan kesiapan orang tua meluangkan waktu untuk membimbing putra/putrinya mengikuti pembelajaran daring. Namun, sebelumnya guru membuat kesepakatan terlebih dahulu bersama orang tua. Mulai dari penetapan jadwal, materi, pakaian yang digunakan, lama pembelajaran, aplikasi/alat komunikasi yang digunakan, dsb.

Dalam pelaksanaan PJJ bagi anak tunagrahita, guru dan orang tua harus sabar menunggu peserta didik siap belajar. Selain itu, guru pun menunggu waktu luang orang tua mengajar putra/putrinya.

Sedangkan pada sistem pembelajaran luring, guru harus membuat persiapan, tugas serta langkah-langkah pembelajaran yang memudahkan orang tua membimbing putra/putrinya belajar di rumah. Selain itu, guru juga dapat membuat video pembelajaran. Adapun materi yang diberikan kepada peserta didik harus menyangkut semua kompetensi inti, di mana kurikulum yang diberikan harus disesuaikan dengan kemampuan peserta didik.

Mekanisme pemberian tugas tersebut bisa dengan guru yang mendatangi rumah peserta didik untuk satu minggu ke depan atau orang tua yang menghubungi guru di sekolah mengambil tugas untuk putra/putrinya. Namun, sesekali guru berkeliling membimbing peserta didik belajar di rumah.

Dalam kegiatan pembelajaran, yang harus disiapkan oleh wali kelas adalah Buku Agenda Harian Peserta Didik (BAHPD) dan Kartu Hasil Belajar Peserta Didik (KHBPD). Setiap hari, orang tua peserta didik harus menulis seluruh rangkaian kegiatan di BAHPD dan mengisi KHBPD yang terlebih dahulu sudah dipersiapkan guru.

Sebagai bukti fisik bahwa sekolah sudah melaksanakan PJJ setiap hari maka seminggu sekali hasil belajar tersebut dilaporkan oleh wali kelas kepada wakasek kurikulum. Setelah direkap, wakasek kurikulum melaporkan kepada kepala sekolah kemudian dilaporkan kepada pengawas dan dilanjutkan ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI.

Untuk pengambilan hasil belajar peserta didik, wali kelas bisa langsung mengambil ke rumah peserta didik atau orang tua yang menyerahkan langsung ke wali kelas di sekolah.

Begitu pula pembelajaran dengan sistem daring, hasilnya harus dilaporkan sampai ke kantor cabang dinas.

Sebagai akhir kegiatan PJJ, sekolah mengadakan case conference dari tiap satuan pendidikan untuk menampung berbagai permasalahan atau kendala, baik yang dirasakan oleh peserta didik, orang tua maupun gurunya sendiri. Kemudian, dicari alternatif pemecahan dan solusinya.

Selanjutnya, untuk persiapan menghadapi pembelajaran tatap muka, sekolah kami sudah mempersiapkan proposal pengajuan pembelajaran tatap muka dengan terlebih dahulu meminta persetujuan orang tua serta mempersiapkan protokol kesehatan. Seandainya persyaratan sudah lengkap dan ada regulasi yang mendukung, kami tinggal mengajukan ke KCD dengan terlebih dahulu disetujui oleh pengawas.

Demikianlah strategi pembelajaran jarak jauh bagi peserta didik tunagrahita di sekolah kami.***

Penulis adalah Kepala SLBN B Garut

Sumber: Disdik Jabar