ZONALITERASI.ID – Komnas Perempuan mencatat ada peningkatan yang signifikan pada angka pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan selama tahun 2021.
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, mengatakan, jumlah kasus yang dilaporkan langsung ke Komnas Perempuan dalam kurun waktu Januari – Juni 2021 sebanyak 1.967 kasus/orang korban atau naik 57 persen dibandingkan jumlah pelaporan pada periode yang sama di tahun lalu.
Namun demikian, lanjutnya, naiknya jumlah pelaporan tidak diikuti dengan kemampuan penanganan lembaga-lembaga pengada layanan terhadap perempuan korban kekerasan.
“Salah satunya adalah kasus NWR, korban kekerasan seksual di Mojokerto, Jawa Timur. NWR diketahui pernah mengadukan kasusnya kepada Komnas Perempuan pada pertengahan Agustus 2021. Namun belum sempat ditangani oleh P2TP2A Mojokerto karena keterbatasan psikolog dan jumlah kasus yang banyak. NWR kemudian memutuskan mengakhiri hidupnya pada 2 Desember 2021,” kata Andy, Jumat, 31 Desember 2021.
Ia menyebutkan, kasus NWR merupakan sinyal darurat adanya keterbatasan layanan terhadap perempuan korban kekerasan yang harus dibenahi.
“Kasus NWR yang mengemuka ini sekaligus alarm penting yang tidak boleh kita abaikan bagaimana keterbatasan layanan saat ini sudah memasuki masa genting sehingga tidak dapat lagi menjangkau korban secepat dan dan setanggap yang dibutuhkan untuk dapat menopang pemulihan,” ujar Andy.
Sementara itu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mendorong pemerintah daerah untuk melakukan penanganan secara komprehensif terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Pengawasan dan evaluasi menjadi penting. Sejauh mana pengawasan dari lembaga terkait. Jangan sampai kita seperti pemadam kebakaran. Kasus-kasus seperti ini hulunya yang harus kita selesaikan sehingga pencegahan menjadi satu hal yang penting,” kata Bintang.
Ia meminta kepala daerah untuk tidak menutup mata terkait kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Karena itu, pihaknya pun mengapresiasi pemerintah daerah yang sudah mengawal kasus tersebut.
“Ketika terdapat kasus-kasus kekerasan seperti ini, pimpinan daerah tidak boleh menutup mata, jangan hanya mengandalkan penanganan dari pusat,” kata Bintang. ***
Sumber: Antaranews.com