SBMPTN dan Jalur Mandiri, 15 PTN BH Dapat Perlakuan Khusus

ujian masuk perguruan tinggi awas joki
PTN BH diberikan ketentuan khusus dalam menentukan kuota seleksi jalur SBMPTN dan jalur mandiri, (Foto: Istimewa)

ZONALITERASI.ID – Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) diberikan ketentuan khusus dalam menentukan kuota seleksi jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) dan jalur mandiri.

Ketua Pelaksana Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) 2022, Budi Prasetyo, mengatakan, untuk PTN BH, mereka diizinkan untuk menerapkan kuota minimal 30 persen untuk jalur SBMPTN dan maksimal 50 persen.

“Masing-masing perguruan tinggi berstatus PTN BH akan memperhitungkan penentuan kuota tersebut berdasarkan batasan-batasan yang ada,” kata Budi, dikutip dalam laman LTMPT, Selasa, 1 Februari 2022.

Menurut Budi, saat ini terdapat 15 PTN BH yang dapat menentukan kuota dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru di kampusnya masing-masing.

“Sekarang ini posisinya PTN BH itu sudah ada 15, yang kemarin 11, sekarang sudah berkembang menjadi 15,” katanya.

Berikut daftar 15 PTN BH:

1. Universitas Indonesia (UI)
2. Institut Teknologi Bandung (ITB)
3. Universitas Gadjah Mada (UGM)
4. Universitas Padjadjaran (Unpad)
5. Institut Pertanian Bogor (IPB)
6. Universitas Airlangga (Unair)
7. Universitas Diponegoro (Undip)
8. Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS)
9. Universitas Hasanuddin (Unhas)
10. Universitas Sumatera Utara (USU)
11. Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)
12. Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta
13. Universitas Andalas (Unand)
14. Universitas Brawijaya (UB)
15. Universitas Negeri Malang (UM)

Diketahui, jalur dan kuota dalam penerimaan mahasiswa baru tahun ini relatif tidak ada perbedaan dengan tahun 2021. Sebab, payung hukum yang digunakan masih sama dengan tahun 2021, yakni Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2020.

Adapun kuota untuk SNMPTN sebesar 20 persen, SBMPTN 40 persen, dan jalur mandiri untuk perguruan tinggi satuan kerja dan badan layanan umum sebesar 30 persen. ***