ZONALITERASI.ID – Plt. Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Sugeng Hariyono, meminta pemda tidak mempersulit sekolah yang ingin melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Ia menegaskan, pemda tidak boleh menambah syarat di luar ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri yang sudah ada. Sebab, PTM terbatas ini sangat dibutuhkan anak-anak untuk mengejar ketertinggalan.
”Kalau bisa dibilang, PJJ baik, tapi lebih banyak mudaratnya,” ungkapnya, dalam webinar Penyesuaian Kebijakan Pelaksanaan PTM Terbatas Tahun 2022, Selasa, 3 Januari 2022.
Pada kesempatan sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek, Jumeri, menyampaikan hal senada dengan pernyataan Plt. Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri.
Jumeri mewanti-wanti agar pemda tidak menambah syarat dalam aturan PTM terbatas.
“Dalam SKB empat menteri sudah disampaikan secara jelas aturan tentang PTM terbatas ini,” tegas Jumeri,
Menurut Jumeri, saat ini, hampir semua wilayah di Indonesia berstatus level 1– 3. Artinya, semua wajib PTM. Karena itu, pemda tidak boleh melarang PTM terbatas bagi sekolah yang memenuhi kriteria.
”Pemda juga tidak boleh menambah kriteria menjadi lebih berat lagi. Menambah-nambah ketentuan agar terhambat PTM-nya,” tandasnya.
Jumeri menambahkan, pihaknya akan terus mengawasi jalannya PTM di semua sekolah.
“Yang ketahuan melanggar protokol kesehatan bakal dijatuhi sanksi tegas berupa sanksi administratif dan dibina Satgas Covid-19 setempat,” pungkasnya. ***