Ada 4 Perbedaan Jalur PPDB dan SPMB, Ini Penjelasan Mendikdasmen

01jjtnwpjj2jd9wyhykag901jp
Mendikdasmen, Abdul Mu'ti, menyebutkan, ada 4 perubahan yang dilakukan Kemendikdasmen bersamaan dengan bergantinya nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB). (Foto: Kumparan.com)

ZONALITERASI.ID – Ada 4 perubahan yang dilakukan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersamaan dengan bergantinya nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB). Perubahan itu terkait jalur penerimaan yang ada di SPMB.

Mendikdasmen, Abdul Mu’ti, memastikan SPMB 2025 memiliki 4 jalur penerimaan, yakni jalur prestasi, domisili, afirmasi, dan jalur mutasi. Dalam jalur SPMB, terdapat pergantian nama jalur zonasi menjadi jalur domisili.

Perubahan ini, kata Mu’ti, dilakukan karena selama ini ada kesalahpahaman pada masyarakat yang menyatakan penerimaan murid baru hanya berkaitan dengan zonasi. Padahal, ada jalur penerimaan lainnya.

“Kami ganti nama itu (zonasi) karena selama ini muncul pemahaman yang kurang tepat. Karena dianggap penerimaan itu hanya zonasi. Jadi, kami sampaikan bahwa jalur penerimaan murid itu ada empat (prestasi, domisili, afirmasi, mutasi),” ujar Mu’ti, di Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025.

Pembaharuan dan Perbedaan 4 Jalur Penerimaan PPDB dan SPMB

Berikut ini 4 pembaharuan dan perbedaan 4 jalur penerimaan PPDB dan SPMB:

1. Zonasi menjadi Domisili

Pemerintah resmi mengganti jalur sistem zonasi pada PPDB dengan jalur domisili pada SPMB 2025. Ke depan, domisili akan berbasis jarak antara tempat tinggal murid ke sekolah.

Detail terkait jalur ini tertuang dalam peraturan menteri.

2. Pembaruan Jalur Prestasi

Syarat khusus pada jalur ini berkaitan dengan prestasi akademik dan nonakademik. Sebelumnya, prestasi nonakademik secara umum hanya memuat 2 kriteria yakni olahraga dan seni.

Di SPMB 2025, akan ada kriteria baru prestasi nonakademik. Kriteria ini dinamakan Mendikdasmen, Abdul Mu’ti sebagai jalur kepemimpinan.

“Jadi misalnya mereka yang aktif dari pengurus OSIS, pengurus pramuka, atau yang lain-lain,” sebutnya.

3. Penambahan Persentase Kuota Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi masih diberikan untuk 2 kelompok utama yakni penyandang disabilitas dan bagi anak dari keluarga yang kurang mampu. Kendati demikian, pembaruan terjadi pada penambahan persentase kuota penerimaannya.

4. Jalur Mutasi

Jalur mutasi akan berkaitan dengan jalur perpindahan tugas orang tua. Termasuk bagi kuota guru yang mengajar di sekolah.

“Jalur mutasi itu adalah tugas orang tua dan termasuk jalur mutasi itu adalah kuota untuk para guru yang mengajr di sekolah,” terang Mu’ti.

Seluruh penjelasan lengkap terkait jalur penerimaan ini SPMB 2025 akan hadir dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun 2025. Namun, saat ini peraturan itu belum bisa diakses publik.

“Kala ada pendapat bahwa ini (SPMB) masih seperti dulu, saya kira tidak sepenuhnya sama. Karena sudah diganti namanya dan ada hal-hal yang baru,” ucap Mu’ti.

“Harapannya supaya multitafsir dari pelaksanaan aturan yang selama ini masih terjadi dapat kita minimalkan termasuk nanti juga menjadi bagian dari bagaimana sistem ini dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya. ***

Sumber: detikEdu