ZONALITERASI.ID – Unsur pimpinan Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran diubah.
Perubahan unsur Pimpinan Alat Kelengkapan DPRD Pangandaran tersebut digelar dalam sidang paripurna pengumuman perubahan pimpinan fraksi dan perpindahan keanggotaan pada alat kelengkapan DPRD pada Senin, 21 Maret 2022.
Pada kesempatan sama diselenggarakan pemilihan pimpinan Komisi juga Pimpinan Badan Pembentukan Perda.
Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, mengatakan, perubahan pimpinan fraksi berdasarkan surat yang disampaikan dari fraksi di DPRD.
Surat tersebut datang dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kabupaten Pangandaran, Partai Amanat Nasional (PAN) Pangandaran dan Partai Golongan Karya (Golkar) Pangandaran.
Fraksi PDI Perjuangan semula Ketua Fraksi Ucup Supriatna, Wakil Ketua Fraksi Joane Irwan Suwarsa Sekretaris Fraksi Sri Rahayu.
Pada sidang paripurna diubah menjadi Ketua Fraksi Sri Rahayu, Wakil Ketua Tasimin, Sekretaris Mamat Rohimat. Sedangkan dari Fraksi PAN Wakil Ketua Fraksi PAN semula Nia Sumiasari diubah menjadi Yenyen Windiani.
Untuk Fraksi Partai Golongan Karya semula Ketua Fraksi Oman Rohman, Sekretaris Fraksi Ade Ruminah, diubah menjadi Ketua Ade Ruminah, Sekretaris Wiwi Widaningsih.
“Fraksi di DPRD juga mengusulkan perpindahan anggota DPRD dalam Alat Kelengkapan DPRD,” kata Asep.
Asep menambahkan, semula Hamdan dari Fraksi PDI Perjuangan anggota Komisi II menjadi anggota Komisi I dan semula anggota Badan Anggaran menjadi anggota Badan Pembentukaan Perda menggantikan Tasimin, Deni Kusnani semula anggota Komisi I menjadi anggota Komisi III dan menjadi Anggota Badan Musyawarah menggantikan Ucup Supriatna.
Tasimin, semula anggota Badan Pembentukan Perda menjadi anggota Badan Musyawarah menggantikan Joane Irwan Suwarsa, Citra Pitriyami, menjadi anggota Badan Anggaran menggantikan Hamdan, Sopiah menjadi anggotan Badan Anggaran menggantikan Joane Irwan Suwarsa.
Untuk Fraksi Partai Golongan Karya, Wiwi Widaningsih semula anggota Komisi II menjadi anggota Komisi I, Ade Ruminah, semula anggota Komisi III menjadi Komisi II, Oman Rohman, semula anggota Komisi I menjadi anggota Komisi III.
“Berdasarkan Peraturan DPRD Kabupaten Pangandaran Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib mengatur bahwa perpindahan anggota DPRD dalam Badan Musyawarah ke Alat Kelengkapan DPRD lain hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam Badan Musyawarah paling singkat 2 tahun 6 bulan.
“Selain itu, perpindahan anggota DPRD antar komisi dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam Komisi paling singkat 1 tahun berdasarkan usul fraksi,” tambahnya.
Dijelaskan Asep, perpindahan anggota DPRD dalam Bapemperda ke AKD lain dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam Bapemperda paling singkat 1 tahun berdasarkan usul fraksi.
Sementara perpindahan anggota DPRD dalam Badan Anggaran ke AKD lain dapat dilakukan setelah masa keanggotaan dalam Badan Anggaran paling singkat 1 tahun berdasarkan usul fraksi.
“Berdasarkan Peraturan DPRD Kabupaten Pangandaran Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib mengatur pimpinan Komisi dipilih dari dan oleh anggota Komisi dan dilaporkan dalam rapat paripurna.
“Berdasarkan hasil musyawarah mufakat untuk Komisi I Ketua oleh Adang Sudirman, Wakil Ketua Solihudin, dan Sekretarsi Citra Pitriyami,” terang Asep.
Komisi II diketuai oleh Endang Hidayat, Wakil Ketua Nia Sumiasari, Sekretaris Miftah Mujahid. Ketua Komisi III Oman Rohman, Wakil Ketua Alip Suhendi, dan Sekretaris Hesti Mulyati. Komisi IV diketuai Wowo Kustiwa, Wakil Ketua Sri Rahayu dan Skeretaris Yusep Rahmanduin. Sementara Bapemperda diketuai oleh Joane Irwan Suwarsa dan Wakil Ketua Darsum Darmawanto. (des)***