Akhiri Polemik Soal Penahanan Ijazah, Komisi V DPRD Jabar Keluarkan Rekomendasi

Mang Untung
Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Yomanius Untung, (Foto: Istimewa).

ZONALITERASI.ID – Komisi V DPRD Jawa Barat merekomendasi untuk mengakhiri polemik kebijakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi terkait penyerahan ijazah. Rekomendasi tersebut di antaranya meminta 2 Surat Edaran terkait penyerahan ijazah segera dicabut.

Selain itu Komisi V juga  merekomendasi agar persyaratan atau narasi ancaman seperti tidak akan mendapat Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) hingga pencabutan izin operasional sekolah kepada sekolah swasta yang menolak untuk menyerahkan ijazah secara sukarela dicabut pula.

“Kesimpulan rapat gabungan ini, DPRD Jawa Barat melalui Komisi V mengeluarkan rekomendasi. Nanti rekomendasi  ini akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat,” jelas Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Yomanius Untung, di Bandung, Selasa, 27 Mei 2025.

Ia mengatakan, terkait skema penyerahan ijazah yang awalnya anggarannya akan ditanggung oleh pemerintah itu tidak benar karena  Pemdaprov Jabar tidak memiliki anggaran untuk hal itu. “Tadi (dalam rapat gabungan) kan ditanya soal nomenklatur anggarannya dan ternyata nomenklatur-nya itu tidak ada. Artinya yang paling rasional adalah BPMU yang akan diberikan tanpa syarat harus tidak menahan ijazah,” tambahnya.

Ia berharap setelah rapat gabungan dan dikeluarkannya surat rekomendasi dari DPRD Jawa Barat, Gubernur Jabar,  Dedi Mulyadi segera menindaklanjutinya. Sehingga polemik terkait penyerahan ijazah ini segera berakhir.

“Sikap kami tegas untuk meminta 2 SE terkait penyerahan ijazah ini segera dicabut, dan itu rekomendasi dari kita yang dinilai cukup rasional untuk mengakhiri polemik penyerahan ijazah ini,” tegas dia.

Sebelumnya, dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Acep Jamaludin yang memimpin rapat gabungan ini mengatakan, rapat gabungan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya. Kedua rapat tersebut sama-sama dalam rangka menindaklanjuti kebijakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi terkait penyerahan ijazah yang ditahan sekolah swasta.

“Saya setuju terhadap pembebasan ijazah ini, karena memang tidak boleh ada penahanan ijazah oleh sekolah baik itu swasta apalagi negeri. Tapi, harus jelas skemanya, mekanismenya, dan ini butuh penyelesaian yang arif dan bijaksana,” kata dia.

9 Sekolah dalam Proses Kompensasi Terkait Ijazah 

Pada tempat yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Deden Saepul Hidayat, mengatakan, berdasarkan laporan terakhir dari kepala cabang dinas, hanya 9 sekolah yang masih dalam proses kompensasi terkait ijazah.

Sebagian besar sekolah lainnya telah menyerahkan ijazah dan sepakat menerima skema Bantuan Penunjang Mutu Pendidikan (BPMU). Skema ini akan terus dibahas dan diperjelas dalam koordinasi lebih lanjut dengan Bappeda Jabar.

“Ya, itu data terakhir dari laporan Kepala Cabang bahwa yang 9 sekolah itu memilih untuk mengambil kompensasi ijazah, yang lainnya kan sudah menyerahkan dan sudah sepakat untuk mengambil BPMU. Jadi data itu memang data dari Cabang. Ini pun masih belum final ya, masih mungkin ada laporan berikutnya,” kata Deden.

Namun demikian, kata dia, dalam rapat gabungan, DPRD Jawa Barat menyoroti bahwa penggunaan BPMU untuk pembebasan ijazah memerlukan penajaman dan klarifikasi, mengingat secara fungsi BPMU awalnya diperuntukkan untuk menunjang operasional pendidikan peserta didik yang masih aktif belajar.

“Oleh karena itu, DPRD Jawa Barat menilai perlu ada pembeda antara BPMU dan kebijakan pembebasan ijazah bagi siswa yang telah lulus,” ucap dia.

Dalam rapat ini juga menyoroti kekhawatiran terhadap efek jangka panjang jika pembebasan ijazah dilakukan tanpa verifikasi ekonomi yang ketat. Salah satunya adalah munculnya asumsi bahwa siswa dapat menunggak pembayaran tanpa konsekuensi, yang dikhawatirkan mengganggu etika antara orang tua dan pihak sekolah serta mempengaruhi keberlangsungan operasional lembaga pendidikan swasta.

“Tadi DPRD Jawa Barat menegaskan pentingnya audit verifikasi terhadap latar belakang ekonomi siswa penerima pembebasan ijazah untuk memastikan kebijakan ini tidak disalahgunakan oleh pihak yang sebenarnya mampu secara finansial,” tambahnya. ***