ZONALITERASI.ID – Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat menyalurkan tunjangan profesi kepada 466 guru dan tenaga pendidikan non-PNS pada tahun 2021 ini. Tunjangan profesi ini senilai Rp. 1,5 juta per bulan.
Sebelumnya (tahun 2020), tunjangan profesi diberikan kepada 1.461 guru dan tenaga pendidikan non-PNS.
Adapun jumlah guru dan tenaga pendidikan non-PNS di Jabar yaitu sebanyak 18.645 orang.
Diketahui, yang mendapatkan tunjangan profesi yaitu guru dan tenaga pendidikan non-PNS di SMA, SMK, dan SLB yang telah mengantongi SK Penugasan Guru dari Disdik Jabar.
Syarat penerima SK ini yaitu guru non-PNS yang memenuhi beberapa persyaratan dan lulus tes PPG (pendidikan profesi guru).
Kepala Disdik Jabar, Dedi Supandi, mengatakan, terdapat sejumlah kriteria untuk mendapatkan tunjangan profesi, mulai persyaratan administrasi hingga substansi. Di antaranya ijazah, pengalaman belajar, kelakuan baik, dan mengikuti tes.
“Seleksinya dilaksanakan oleh Kemendikbud. Tapi pada saat mereka dinyatakan lulus, SK itu harus diketahui juga oleh Menpan, karena tambahan sertifikasi Rp 1,5 juta flat itu adalah penggajian APBN,” katanya Dedi, saat menyerahkan SK Penugasan Guru secara simbolis, di Disdik Jabar, Jln. Rajiman Bandung, Kamis (12/8/2021).
Menurut Dedi, saat ini terdapat 18.465 guru non-PNS di Jabar. Pihaknya akan terus meningkatkan kuota guru non-PNS yang mendapatkan SK.
Ia memastikan, yang tidak lulus dalam tes maupun seleksi, dapat kembali mengikuti tes tahun depan.
“Kita akan terus tingkatkan untuk mendukung para guru sehingga kesejahteraannya semakin meningkat,” katanya.
Dedi menambahkan, setiap guru non-PNS yang telah mendapatkan sertifikasi dan SK ini juga akan memiliki poin 10 persen ketika hendak mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru.
“Kami telah memperjuangkan sebanyak 16.097 guru PPPK yang disetujui oleh kementerian,” ujarnya. (haf)***