ZONALITERASI.ID – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui usulan Kementerian Agama (Kemenag) terkait anggaran sebesar Rp. 1,152 triliun untuk bantuan subsidi gaji bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Non-PNS.
Persetujuan ini tertuang dalam Surat Dirjen Anggaran Kemenkeu kepada Sekjen Kemenag tertanggal 12 November 2020.
“Sesuai arahan Menag, kita ajukan usulan untuk bantuan subsisi gaji bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS. Usulan kita lebih dari Rp 1,152 triliun. Alhamdulillah usulan ini sudah disetujui Ditjen Anggaran Kemenkeu,” terang Sekjen Kemenag, Nizar, dalam siaran pers dari Kemenag, Minggu (15/11/2020).
Nizar mengatakan, anggaran bantuan ini akan disalurkan untuk GTK Non-PNS madrasah sekitar Rp 1,147 triliun.
Lainnya disalurkan untuk GTK Non-PNS pada Ditjen Bimas Katolik sebesar Rp. 3,609 miliar, GTK Non-PNS pada Ditjen Bimas Buddha sebesar Rp. 1,497 miliar, dan GTK Non-PNS pada Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu sebesar Rp. 253,8 juta.
“Tahapan selanjutnya adalah pencairan. Kami akan segera proses. Semoga semuanya berjalan lancar sehingga bisa segera dicairkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Muhammad Zain mengatakan, total ada 745.415 GTK Non-PNS Madrasah yang telah divalidasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Mereka lalu diajukan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Gaji (BSG) ke Kemenkeu.
“Setelah proses validasi BPJS sudah selesai dan diperoleh 745.415 GTK Non-PNS madrasah, hasil itu lalu diajukan ke Kementerian Keuangan untuk mendapatkan bantuan subsidi gaji,” tandasnya. (haf)***