Anggota DPR Netty Prasetiyani Keberatan PAUD Harus Memiliki Izin Usaha

paud
Ilustrasi PAUD, (Foto: Detik.com).

ZONALITERASI.ID – Anggota DPR-RI, Dr. Hj. Netty Prasetiyani, keberatan jika lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) harus memiliki izin usaha.
Bila itu terjadi maka diasumsikan bahwa lembaga PAUD ini sebagai lembaga yang profitable atau menguntungkan.

“Isu itu muncul dalam pembahasan RUU Omnibus law Cipta Kerja. Dengan adanya isu itu tentunya menjadi keresahan teman-teman di lembaga PAUD. PAUD ini, adalah lembaga yang berisi sukarelawan, mengisi masa keemasan anak dengan nilai-nilai kebaikan, dengan penanaman karakter yang tangguh,” kata Netty saat bertemu bersama para pengurus Himpunan Pendidikan Anak Usia Dini (Himpaudi) Kabupaten Cirebon, Rabu (29/7/2020), dikutip Pikiran-Rakyat.com.

Lanjut Netty, dirinya juga menerima sejumlah masukan dan keresahan lainnya yang dialami para pengurus Himpaudi Kabupaten Cirebon.

Berbagai polemik di tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Cirebon, selanjutnya akan menjadi catatannya untuk disampaikan kepada Komisi X DPR RI.

“Ada beberapa hal yang disampaikan pengurus Himpaudi Kabupaten Cirebon, yang saya klarifikasi menjadi domain Komisi X DPR RI seperti tentang sertifikasi, perbedaan perlakuan PAUD formal dan PAUD non formal, termasuk juga kebijakan penganggaran yang berbeda PAUD formal maupun PAUD non formal. Adapun terkait ranah Komisi VIII sendiri yaitu berkaitan dengan bidang kesehatan, akan kami agendakan yaitu peningkatan kapasitas bagi pengelola dan pendidik paud, terkait tentang pengawasan obat dan makanan,” ungkapnya.

Dikatakannya, yang terkait dengan kewenangan Komisi VIII antara lain soal keamanan pangan, kemudian bagaimana cara memilih dan membaca etiket, serta dmembaca label.

“Kemudian yang ke dua program pengentasan nasional, berkaitan dengan masalah stunting, bahwa di Indonesia hari ini darurat kasus stunting. Satu dari empat anak di Indonesia mengalami stunting gagal tumbuh yang dipengaruhi penyakit bawaan, kemudian faktor lingkungan, ini akan menjadi agenda berikutnya di Kabupaten Cirebon ke depan,” terangnya.

Sekretaris Himpaudi Kabupaten Cirebon, Sofyan Ahlaf, berharap agar aspirasi yang disampaikan PAUD di Kabupaten Cirebon bisa diteruskan kepada pemerintah.

“Bagaimana pemerintah sendiri kedepannya bisa memprioritaskan kepada lembaga PAUD. Adapun berbagai permasalahan seperti permasalahan stunting dan lainnya, di mana nanti hasilnya akan disampaikan kepada komisi X DPR RI,” kata Sofyan.

Sofyan menjelaskan, PAUD sendiri masuk ke dalam pendidikan non formal, tapi lebih diperhatikan adalah pendidikan formal yaitu TK. Pihaknya ingin agar jangan ada dikotomi dalam masalah kesejahteraan lembaga.

“Karena tanggung jawab PAUD sendiri sama dengan TK, seperti bagaimana mengerjakan input data online, dan soft copy lainnya itu sama dengan TK tapi kenapa terkesan dibedakan. Pengabdian 10 tahun di PAUD dan 10 tahun di TK akan berbeda kesejahteraannya, di TK bisa melanjutkan sertifikasi sementara di PAUD itu tidak bisa,” ujar Sofyan. (haf)***