ZONALITERASI.ID – Anggota DPRD Pangandaran dari Fraksi PDI Perjuangan, Rohimat Resdiana, memaparkan perbedaan antara defisit anggaran dengan utang daerah yang terjadi di Kabupaten Pangandaran pada tahun 2024.
Saat ini kalimat defisit anggaran dan utang daerah menjadi pembahasan masyarakat Pangandaran, namun belum tentu semua paham kondisi yang seutuhnya.
“Ada perbedaan mendasar antara defisit anggaran dengan utang daerah pada APBD 2024,” kata Rohimat, Jumat, 8 Desember 2024.
Rohimat menuturkan, agar tidak terjadi multi tafsir dan asumsi liar, harus dipahami terlebih dahulu apa itu defisit dan apa itu hutang daerah, lalu solusi apa yang harus dilakukan.
Defisit anggaran, lanjutnya, adalah kondisi ketika jumlah belanja lebih besar dari pendapatan, hal tersebut terjadi lantaran Kabupaten Pangandaran telah melaksanakan pembangunan infrastruktur dasar sesuai dengan amanat pemekaran Pangandaran.
Infrastruktur dasar yang dimaksud yaitu jalan, fasilitas kesehatan dan pendidikan, serta program unggulan lainnya yang wajib dilaksanakan.
Adapun utang adalah akumulasi dari pinjaman yang dilakukan untuk menutup defisit anggaran.
“Jika kondisi defisit anggaran, penyelesaiannya hanya dapat dibiayai dengan pinjaman,” ucapnya.
Rohimat mengungkapkan, penyebab defisit anggaran bisa terjadi karena tidak sesuai pendapatan dan terjadi peningkatan belanja pemerintah, juga ada kebijakan fiskal tertentu.
“Fenomena defisit anggaran dan utang daerah kadang terjadi multi tafsir dan memicu kebingungan bagi masyarakat,” papar Rohimat.
Referensi dari Kemenkeu dan Kemendagri
Rohimat menyebutkan, beberapa referensi baik dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberikan penjelasan mengenai mekanisme defisit dan utang daerah.
Menurut ke dua kementerian ini, Pemerintah Daerah dapat mengajukan pinjaman jika memang diperlukan, namun dengan catatan bahwa pinjaman tersebut harus diiringi dengan perencanaan yang matang dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Solusi yang harus kita lakukan Pemerintah Pusat diharapkan memberikan pedoman yang lebih jelas dan terukur untuk menekan defisit anggaran serta mencegah pengelolaan utang daerah,” ucapnya.
Rohimat menambahkan, multitafsir soal defisit anggaran dan utang daerah ini penting diluruskan dan tata kelola keuangan daerah agar lebih akuntabel dan efektif demi mencapai pembangunan yang berkelanjutan. ***