ZONALITERASI,TM.ID : ASN Guru SMP Negeri di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Husein Ali Rafsanjani, telah memutuskan untuk pindah tugas dan mengajar sebagai guru di Bandung setelah mengalami intimidasi sebagai akibat dari laporan dugaan pungutan liar (pungli).
Keputusan tersebut didasarkan pada penawaran yang diberikan oleh Gubernur Ridwan Kamil, sebagaimana diungkapkan oleh Bupati Pangandaran, Jeje Wiriadinata.
“Mulai hari Senin (15/5/2023), Kang Husein, atas permintaan sendiri dan tawaran dari saya dan Pak Gubernur, akhirnya memilih untuk pindah ke Bandung setelah mempertimbangkan berbagai hal,” kata Jeje melansir Antara kepada wartawan di Pangandaran, Selasa (16/5/2023).
Jeje menjelaskan bahwa Husein, yang menjadi korban intimidasi dari pihak birokrat Pemerintah Kabupaten Pangandaran, sebelumnya telah mengajukan pengunduran diri sebagai guru ASN dan keluhannya menjadi viral di media sosial.
Bupati Pangandaran dan Gubernur Jawa Barat kemudian memanggil Husein untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pungli dalam kegiatan latihan dasar di Bandung serta intimidasi yang dialaminya setelah melaporkan kasus tersebut.
Setelah pertemuan tersebut, Bupati mengatakan bahwa Husein akhirnya setuju untuk tetap menjadi guru dan memilih tugas sebagai ASN di lingkungan pemerintahan Provinsi Jawa Barat di Bandung dengan alasan ingin memperkenalkan Pangandaran di sana.
Bupati mengungkapkan bahwa Husein masih memiliki kontrak kerja sebagai ASN di Pemerintah Kabupaten Pangandaran selama delapan tahun yang secara normatif tidak memperbolehkan pindah tugas.
Namun, dengan pertimbangan lain seperti faktor psikologis dan masa depan, Pemerintah Kabupaten Pangandaran merekomendasikan agar Husein dipindahkan ke lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Mulai hari Senin, saya memberikan rekomendasi dan dokumennya sudah berada di Provinsi Jawa Barat. Saya juga telah memberikan persetujuan,” ujar Bupati.
Terkait kekurangan guru di Kabupaten Pangandaran, Bupati mengaku merasa prihatin, namun keputusan ini diambil sebagai langkah terbaik dan tidak berlaku untuk ASN lainnya yang ingin pindah tugas.
“Meskipun disayangkan, ini adalah keputusan terbaik yang tidak berlaku bagi ASN lainnya,” tambahnya.
Sebelumnya, Husein Ali Rafsanjani (27), seorang ASN guru muda di Kabupaten Pangandaran, memilih mengundurkan diri sebagai ASN di kabupaten tersebut karena enggan mencabut laporan dugaan praktik pungli yang dialaminya di Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
Melalui media sosial, Husein membagikan pengalaman tersebut yang dimulai pada tahun 2020 ketika ia menerima surat tugas sebagai ASN di Pemerintah Kabupaten Pangandaran dan harus mengikuti latihan dasar di Kota Bandung.(Bd)