ZONALITERASI.ID – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menerbitkan ketentuan baru terkait dengan profesor emeritus. Dosen dengan jabatan profesor yang telah pensiun dan memiliki prestasi bisa diangkat pada perguruan tinggi swasta (PTS) atas persetujuan senat universitas.
Aturan baru untuk profesor emeritus ini dijabarkan melalui Peraturan Mendiktisaintek (Permen) Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. Peraturan ini menggantikan Permen Nomor 44 Tahun 2024.
Sebagai informasi, profesor emeritius yaitu profesor yang telah pensiun. Masa tugas profesor emeritus berakhir maksimal pada usia 75 tahun dan menggunakan sebutan ‘profesor emeritus’ yang ditempatkan di depan nama.
“Statusnya (profesor emeritus) nanti akan menjadi dosen tetap dan diperhitungkan dalam penjaminan mutu,” kata Direktur Sumber Daya Dirjen Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek, Prof. Dr. Sri Suning Kusumawardani, ST, MT dalam Sosialisasi Permen Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen melalui YouTube Kemdiktisaintek, dikutip Sabtu, 3 Januari 2026.
Penghasilan Profesor Emeritus
Dalam Permendiktisaintek Nomor 52/2025 ini, profesor emeritus dapat memperoleh pendanaan APBN untuk penelitian dan pengabdian. Beban kerja yang bersangkutan akan ditetapkan oleh pimpinan PTS dan gaji dibayarkan oleh badan penyelenggara sesuai UU Ketenagakerjaan.
Pada peraturan ini disebutkan, profesor emeritus diangkat di PTS dengan persetujuan senat universitas.
Selain memuat penegasan soal profesor emeritus, dalam Permen 52 Tahun 2025 juga tertuang ketentuan soal keterlibatan lebih luas akademisi diaspora serta pengakuan pengalaman internasional dalam pengembangan karier dosen. (des)***





