ZONALITERASI.ID – Kemendikbudristek mengubah aturan seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN). Perubahan ini mulai dilaksanakan untuk proses seleksi mahasiswa baru PTN pada 2023.
Transformasi seleksi masuk PTN yang diumumkan secara resmi oleh Mendikbudristek pada 7 September 2022 telah diundangkan dan mulai resmi berlaku pada 5 September 2022. Transformasi tersebut dilakukan melalui Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada PTN.
Mendikbudristek, Nadiem Makarim, mengatakan, transformasi itu dilakukan dengan tujuan menyelaraskan pembelajaran di jenjang pendidikan menengah dengan pendidikan tinggi.
“Transformasi seleksi PTN bertujuan untuk menyelaraskan pembelajaran di jenjang pendidikan menengah dengan pendidikan tinggi. Selain itu, kebijakan ini juga bermaksud untuk memberikan kesempatan yang lebih adil kepada peserta didik terutama yang memiliki latar belakang kesulitan ekonomi,” kata Nadiem, saat peluncuran Merdeka Belajar Episode 22, Rabu, 7 September 2022.
Transformasi seleksi masuk PTN tersebut dilakukan terhadap tiga jalur yang sudah ada selama ini, yakni Seleksi Nasional Masuk PTN (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk PTN (SBMPTN), dan seleksi masuk PTN jalur mandiri.
Kini, SNMPTN disebut sebagai seleksi nasional berdasarkan prestasi, SBMPTN disebut sebagai seleksi nasional berdasarkan tes, dan seleksi masuk PTN jalur mandiri menjadi seleksi secara mandiri oleh PTN.
Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi
Menurut Nadiem, sebelumnya (SNMPTN) memisahkan calon mahasiswa berdasarkan jurusan pada pendidikan menengah. Akibatnya, peserta didik tidak punya kesempatan untuk mengeksplorasi minat dan aspirasi kelasnya.
Kemudian hanya mata pelajaran tertentu yang dipertimbangkan dalam seleksi, yang kemudian berdampak pada mata pelajaran lain menjadi dianggap tidak terlalu penting, dan fokus belajar tidak menyeluruh. Ke depan, melalui pada seleksi nasional berdasarkan prestasi, seleksi akan berfokus pada pemberian penghargaan tinggi atas kesuksesan pembelajaran yang menyeluruh di pendidikan menengah.
Hal itu dilakukan melalui pemberian bobot minimal 50 persen untuk nilai rata-rata rapor seluruh mata pelajaran. Dengan pemberian bobot yang tinggi ini, diharapkan peserta didik terdorong untuk berprestasi di seluruh mata pelajaran secara holistik. Sedangkan untuk pembobotan sisanya, maksimal 50 persen diambil dari komponen penggali minat dan bakat. Hal ini bertujuan agar peserta didik terdorong untuk mengeksplorasi minat dan bakatnya secara lebih mendalam.
“Dengan demikian, peserta didik didorong untuk fokus pada keseluruhan pembelajaran serta menggali minat dan bakatnya sejak dini. Nantinya peserta didik diharapkan agar menyadari bahwa semua mata pelajaran adalah penting dan agar mereka membangun prestasinya sesuai minat dan bakat,” katanya.
Tak Ada Tes Mata Pelajaran
Menurut Nadiem, dalam SBMPTN (seleksi nasional berdasarkan tes), tidak ada lagi tes mata pelajaran.
“Dalam seleksi ini, tidak ada lagi tes mata pelajaran, tetapi hanya tes skolastik yang mengukur empat hal, yaitu potensi kognitif, penalaran matematika, literasi dalam bahasa Indonesia, dan literasi dalam bahasa Inggris,” jelasnya.
Nadiem mengungkapkan, soal-soal pada seleksi tersebut akan menitikberatkan kemampuan penalaran peserta didik, bukan hafalan.
“Seleksi nasional berdasarkan tes memang akan berfokus pada pengukuran kemampuan penalaran dan pemecahan masalah. Sebelumnya, pada jalur SBMPTN ujian dilakukan dengan menggunakan banyak materi dari banyak mata pelajaran. Hal itu secara tidak langsung memicu menurunnya kualitas pembelajaran dan peserta didik kurang mampu menjadi lebih sulit untuk dapat sukses pada jalur itu,” ucapnya.
Dengan skema baru ini, kata Nadiem, seleksi menjadi lebih adil dan setiap peserta didik memiliki kesempatan untuk sukses pada jalur seleksi nasional berdasarkan tes.
“Kerja sama antara peserta didik dan guru melalui pengasahan daya nalar akan meningkatkan kesuksesan peserta didik pada jalur seleksi berdasarkan tes,” tuturnya.
Seleksi Mandiri
Sementara untuk seleksi mandiri, Nadiem menegaskan, ke depan seleksi mandiri PTN harus berdasarkan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial.
“Ini yang akan menguatkan filsafat penting kita dan akan kita sebut secara eksplisit dalam regulasi bahwa seleksi mandiri PTN harus berdasarkan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial. Garis besarnya ada di situ,” ujar Nadiem.
“Seleksi masuk PTN jalur mandiri harus memiliki standar transparansi yang sama antar-PTN. Ada sejumlah kebijakan yang diambil, baik sebelum dan sesudah proses pelaksanaan seleksi masuk PTN jalur mandiri dilakukan. Untuk sebelum pelaksanaan, PTN akan diwajibkan untuk mengumumkan empat hal.
Pertama, PTN wajib mengumumkan jumlah mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi (prodi) dan fakultas. Kedua, PTN wajib mengumumkan metode penilaian calon mahasiswa secara transparan, baik itu melalui tes secara mandiri atau kerja sama tes melalui konsorsium, memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional, dan lain-lain.
“Ketiga, harus diumumkan sebelum seleksi mandiri berapa besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa,” jelasnya.
Keempat, calon mahasiswa atau masyarakat diberikan akses untuk melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek. Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan apabila menemukan bukti permulaan atas pelanggaran pengaturan dalam proses seleksi melalui wbs.kemdikbud.go.id atau kemdikbud.lapor.go.id.
“Jadi kalau ada apapun masih ada kanal untuk melakukan pelaporan, masih ada kanal di mana masyarakat bisa berpartisipasi untuk memonitor transparansi,” kata Nadiem.
Kemudian, sesudah pelaksanaan seleksi masuk PTN jalur mandiri PTN juga diwajibkan mengumumkan sejumlah hal. Pertama, mengumumkan jumlah peserta seleksi yang lulus dan juga sisa kuota yang masih belum terisi.
Kedua, mengumumkan masa sanggah selama lima hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi.
Ketiga, mengumumkan secara transparan tata cara penyanggahan hasil seleksi.
Keempat, sama juga seperti sebelum pelaksaan seleksi, setelah pelaksanaan seleksi juga mahasiswa dan masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system kita kalau ada bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi ini. (des)***