ZONALITERASI.ID – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pangandaran mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan APBD 2022 dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD 2022 telah memenuhi syarat. Selanjutnya Badan Anggaran DPRD Pangandaran mengusulkan dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” kata anggota DPRD Pangandaran, Solehudin, pada rapat paripurna penetapan persetujuan DPRD terhadap RAPBD tahun Anggaran 2022 Pangandaran, Jumat, 16 September 2022.
Solehudin menuturkan, Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata telah menyampaikan penjelasan terhadap Raperda tentang perubahan APBD 2022 beberapa waktu lalu.
Menindaklanjuti penjelasan bupati, selanjutnya, pimpinan dan anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pangandaran telah bekerja maksimal dengan penuh tanggung jawab selama pembahasan baik pada rapat internal banggar maupun rapat dengan tim anggaran Pemerintah Daerah.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Badan Musyawarah DPRD yang telah mengagendakan dan menentukan jadwal pembahasan Raperda tentang perubahan APBD 2022,” ujar Solehudin.
Ia menjelaskan, RAPBD perubahan APBD 2022 merupakan penjabaran lebih lanjut dari penandatanganan nota kesepakatan tentang perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan PPAS tahun anggaran 2022 antara pimpinan DPRD Kabupaten Pangandaran dengan Bupati Pangandaran.
“Perubahan APBD ini adalah tahapan penting di mana pada pertengahan tahun anggaran 2022 telah terjadi perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan, serta telah dilakukan pembahasan terhadap perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2022 antara Badan Anggaran DPRD dengan tim anggaran Pemerintah Daerah,” jelasnya.
Dikatakannya, melalui tahapan tersebut dapat diketahui apakah pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 pada semester pertama ini sudah sesuai dan memenuhi harapan serta kebutuhan masyarakat berdasarkan skala prioritas yang telah ditetapkan atau belum.
“Salah satu hal yang cukup mendasar dalam pelaksanaan perubahan APBD adalah bermuara dari arah kebijakan anggaran yang akan berdampak pada kehidupan masyarakat luas. Program yang dilaksanakan merupakan program prioritas kebutuhan masyarakat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” tuturnya.
Ia menyebutkan, Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dijabarkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020.
“Substansinya adalah, bahwa DPRD bersama Pemerintah Daerah dapat melakukan perubahan APBD apabila terjadi antara lain perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih pada tahun sebelumnya,” ucapnya.
“Badan Anggaran bersama Tim Penyusun Anggaran Pemerintah Daerah telah sepakat dan menjunjung tinggi komitmen bahwa dalam pembahasan perubahan APBD tahun anggaran 2022 tidak keluar dari koridor yang ditetapkan.”
“Perubahan APBD semakin memperjelas peran Pemerintah Daerah dalam mengemban amanat untuk meningkatkan pelayanan umum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tandas Solehudin.
Serangkaian Kegiatan
Selanjutnya Solehudin mengatakan, dalam proses pengesahan perubahan APBD tahun 2022, Banggar telah melakukan serangkaian kegiatan yang diawali dengan pembahasan oleh Komisi di DPRD dengan mitra kerja.
“Tindak lanjut dari tahapan itu adalah pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” terangnya.
Menurut Solehudin, setelah melakukan pengkajian, penelitian, serta penelaahan secara seksama dan cermat terhadap Raperda 2022, diperoleh beberapa hal penting.
Beberapa hal penting tersebut yaitu:
Pertama, Pendapatan Daerah sebelum perubahan dianggarkan Rp1.276.067.392.061,00, setelah perubahan dianggarkan Rp1.514.203.421.957,00 bertambah sebesar Rp238.136.029.896,00.
Kedua, belanja daerah sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp1.282.067.392.061,00, setelah perubahan dianggarkan Rp1.854.628.734.853,00 atau bertambah sebesar Rp572.561.342.792,00.
Ketiga, penerimaan pembiayaan sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp21.000.000.000,00, setelah perubahan dianggarkan Rp495.425.312.896,00 bertambah sebesar Rp474.425.312.896,00.
Keempat, pengeluaran pembiayaan sebelum perubahan dianggarkan Rp15.000.000.000,00, setelah perubahan dianggarkan Rp155.000.000.000,00 atau bertambah sebesar Rp140.000.000.000,00.
Kelima, pembiayaan netto sebelum perubahan Rp.6.000.000.000 setelah perubahan dianggarkan Rp340.425.312.896,00 bertambah Rp334.425.312.896,00. ***