ZONALITERASI.ID – Program bantuan kuota belajar dari Kemendikbudristek akan dilanjutkan pada September hingga November 2021.
Bantuan kuota disalurkan setiap tanggal 11 pada September, Oktober, dan November 2021. Rinciannya, 7 GB per bulan untuk jenjang PAUD, 10 GB untuk jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), 12 GB untuk pengajar PAUD dan Dikdasmen, serta 15 GB untuk dosen dan mahasiswa.
Kemendikbudristek mengimbau satuan pendidikan untuk mengajukan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) agar dapat merasakan manfaat program ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbudristek, Hasan Chabibie, mengatakan, SPTJM harus diajukan oleh satuan pendidikan karena banyaknya perubahan pada program bantuan kuota periode mendatang.
“September sudah memasuki tahun ajaran baru. Siswanya ada yang lulus, kemudian ada siswa baru, belum lagi ada yang ganti nomor. Jadi kalau melihat situasi ini hampir bisa dipastikan semua satuan pendidikan perlu melakukan usulan SPTJM yang baru,” kata Hasan, dirilis kuota-belajar.kemendikbud.go.id, Jumat (7/8/2021).
Menurut Hasan, satuan pendidikan memiliki waktu untuk mengunduh SPTJM hingga 28 Agustus 2021 dan mengunggah SPTJM hingga 31 Agustus 2021.
Mengunduh dan mengunggah SPTJM dapat dilakukan di vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk jenjang PAUD dan Dikdasmen. Sementara untuk jenjang perguruan tinggi dapat melalui laman kuotadikti.kemdikbud.go.id.
Syarat Penerima Bantuan
Siswa PAUD dan Dikdasmen:
-Terdaftar di Dapodik.
-Memiliki nomor ponsel aktif atas nama sendiri/orangtua/keluarga/wali.
Pendidik PAUD dan Dikdasmen
-Terdaftar di Dapodik.
-Memiliki nomor ponsel aktif.
Mahasiswa
-Terdaftar di PPDikti sebagai mahasiswa aktif atau sedang menuntaskan gelar ganda.
-Memiliki nomor ponsel aktif.
-Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan.
Dosen
-Terdaftar di PPDikti sebagai dosen aktif.
-Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP).
-Memiliki nomor ponsel aktif.
“Jika ada perubahan nomor ponsel, calon penerima dapat melapor ke pimpinan satuan pendidikan, kemudian pimpinan atau operator satuan pendidikan dapat mengunggah SPTJM yang baru,” ujarnya.
Hasan menuturkan, Kemendikbudristek akan terus melakukan pengawasan jika terdapat pelanggaran dalam program bantuan kuota tersebut.
“Misal ditemukan ada orang yang seharusnya tidak dapat bantuan malah dapat, nanti di periode bulan berikutnya akan kita coret dari daftar penerima,” ujarnya. (des)***