Belajar Tatap Muka, Bupati Pangandaran: Tidak Boleh Gegabah Ambil Kebijakan

FOTO PANGANDARAN 15 1
Ilustrasi, (Foto: Istimewa).

ZONALITERASI.ID – Sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat, Kabupaten Pangandaran mempersiapkan pembelajaran tatap muka bagi siswa sekolah dan madrasah mulai Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sampai sekolah menengah.

Kendati begitu, Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata, mengungkapkan, melihat trend kenaikan kasus terkonfirmasi Covid-19, tidak boleh gegagah dalam mengambil kebijakan.

“Ada beberapa cluster penyebaran yang harusnya meningkatkan kewaspadaan kita,” kata Jeje, saat Rapat Koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, stakeholder pendidikan, para Camat, dan Kepala Desa Senin (31/8/2020).

Jeje menuturkan, rencana pembukaan pembelajaran tatap muka di era pandemi Covid-19 yang sedianya akan dimulai pada 1 September 2020 ditunda sampai ada analisis berbasis data yang rasional untuk keamanan siswa dan guru.

“Saya minta Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk mengkaji zonasi yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan Pemerintah Pusat dan berpijak pada kondisi real masyarakat Kabupaten Pangandaran,” katanya.

Disebutkannya, ada beberapa hal yang harus dipenuhi. Pertama, yang diperbolehkan adalah daerah yang berada di zona hijau dan kuning. Artinya tidak ada yang terkonfirmasi Covid-19 pada saat diberlakukan pembukaan pembelajaran tatap muka.

“Selanjutnya harus ada surat izin dari orang tua, persetujuan komite sekolah, usulan dan kesiapan melaksanakan pembelajaran tatap muka dari kepala sekolah, dan verifikasi kesiapan sekolah,” imbuhnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran, drg. Yani Ahmad Marjuki, mengatakan, sesuai ketentuan Pemerintah Pusat dan penegasan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, saat virtual meeting, Rabu (2/9/2020), Pemerintah Daerah yang diperbolehkan membuka kegiatan belajar tatap muka adalah yang berada pada zona hijau dan kuning.

“Yang dimaksud zonasi adalah merujuk pada peta zonasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. Tetapi karena Pusat hanya mengeluarkan peta zonasi sampai di tingkat kecamatan, maka kita perlu merumuskan zonasi sendiri sampai ke tingkat desa. Pembukaan sekolah dan madrasah nantinya bergantung pada kondisi desa dimaksud. Yang boleh membuka hanya zona hijau dan kuning,“ terangnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pangandaran, H. Surman, menambahkan, nantinya bukan hanya sekolah yang berada di zona merah yang tidak boleh membuka pembelajaran tatap muka.

“Siswa yang tinggal di daerah zona merah pun disarankan untuk pembelajaran jarak jauh. Tidak mengikuti sekolah di kelas seperti yang lain,” katanya.

Aturan Belajar Tatap Muka

Asisten Administrasi Umum Setda Pangandaran, Suheryana, mengatakan, ada beberapa ketentuan yang mengatur pembelajaran tatap muka.

Dalam melaksanakan sistem pembelajaran ini, lanjutnya, pemerintah daerah, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten, dan Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi wajib memastikan seluruh kepala satuan pendidikan mengisi daftar periksa pada laman DAPODIK atau EMIS untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan.

“Pembelajaran tatap muka tidak boleh dilaksanakan di satuan pendidikan yang belum memenuhi semua daftar periksa. Atau, satuan pendidikan yang sudah memenuhi daftar periksa namun kepala satuan pendidikan menyatakan belum siap,” katanya.

“Adapun satuan pendidikan yang dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka selama masa transisi ini yaitu satuan pendidikan yang sudah memenuhi semua daftar periksa dan merasa siap serta memperoleh persetujuan dari Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten,” imbuhnya.

Dituturkannya, pembelajaran tatap muka di sekolah dan madrasah mulai PAUD sampai sekolah menengah yang berada di daerah Zona Hijau dan Kuning dilaksanakan melalui dua fase.

Untuk masa transisi, paparnya, berlangsung selama 2 bulan sejak dimulainya pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Sedangkan, jadwal (jumlah hari) pembelajaran dalam seminggu dan jumlah jam belajar setiap hari dilakukan dengan pembagian rombongan belajar (shift). Itu ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.

“Setelah masa transisi selesai, apabila daerahnya tetap dikategorikan sebagai daerah Zona Hijau dan Kuning maka satuan pendidikan masuk dalam masa kebiasan baru,” katanya.

Suheryana menambahkan, pembelajaran tatap muka bisa dihentikan jika ditemukan kasus konfirmasi positif di satuan pendidikan atau tingkat risiko daerahnya berubah menjadi Zona Oranye atau Merah.

“Pemerintah daerah, Kantor Kemenag Kabupaten, dan Kantor Cabang Disdik Provinsi sesuai dengan kewenangannya pada Zona Hijau dan Kuning wajib menutup kembali pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan memberlakukan belajar dari rumah,” pungkasnya. (des)***