Belum Ada Satu pun Anak Korban Kekerasan 2024 yang Dapat Pembayaran Restitusi

kekerasan seksual
Ilustrasi kekerasan seksual, (Foto: Detik.com).

ZONALITERASI.ID – Pembayaran restitusi yang diserahkan kepada anak korban kekerasan per tahun 2024 masih nol rupiah alias belum ada yang dibayar sama sekali.

Berdasarkan data total perhitungan restitusi yang sudah dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada tahun 2024 terdapat Rp14,06 miliar perhitungan restitusi.

“Dari data tersebut, baru 10 persen saja yang dikabulkan di dalam keputusan hakim. Lalu, baru nol rupiah yang diserahkan kepada anak korban,” kata anggota KPAI, Dian Sasmita, dalam keterangan yang dilansir Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dikutip Senin, 19 Januari 2026.

Sebagai informasi, restitusi adalah ganti kerugian finansial atau material yang diberikan kepada korban tindak pidana oleh pelaku atau pihak ketiga, tetapi bukan dibayar oleh negara.

Dian mengatakan, pihaknya menyayangkan kenyataan ini karena pembayaran restitusi merupakan bagian dari hak pemulihan korban kekerasan.

“Ini menjadi catatan tersendiri karena kita tahu bahwa restitusi itu adalah bagian dari hak pemulihan pada korban sehingga perlu dipastikan setiap anak korban mendapatkan haknya tersebut,” kata Dian.

Lanjut Dian, atas dasar kondisi itu, KPAI mendorong penguatan peran Kejaksaan dan Mahkamah Agung untuk mengeksekusi putusan restitusi tersebut, dengan menelusuri aset pelaku maupun menilai kemampuan bayar pelaku.

“Penguatan peran Kejaksaan dan Mahkamah Agung dalam eksekusi putusan restitusi tersebut. Termasuk adanya upaya penelusuran aset dan asesmen kemampuan membayar pelaku sejak awal proses hukum Ini dilakukan oleh pihak Kepolisian dan Kejaksaan,” kata Dian.

Dian menambahkan, KPAI mendorong kementerian terkait untuk menempatkan pemulihan korban sebagai prioritas utama dalam sistem peradilan.

“Kami juga mendorong kepada kementerian terkait untuk menempatkan pemulihan korban sebagai prioritas utama dalam sistem peradilan. Jadi tidak ada lagi pengabaian terhadap hak anak korban atas pemulihan,” pungkasnya. (haf)***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *