Bupati Pangandaran: PNS dari Luar Daerah Wajib Pindah Domisili

cpns pangandaran
Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata, melantik dan mengambil sumpah 286 CPNS. Dari 286 CPNS ini, sebanyak 79 orang (35 persen) berasal dari Pangandaran, (Foto: Istimewa).

ZONALITERASI.ID – Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata, melantik dan mengambil sumpah 286 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Dari 286 CPNS ini, sebanyak 79 orang (35 persen) berasal dari Pangandaran.

“Tadinya saya sangat berharap formasi CPNS ini bisa didominasi putra daerah. Namun, ternyata dari 286 orang CPNS hanya 79 orang asli warga Pangandaran,” kata Jeje, saat menyampaikan sambutan, Senin, Februari 2022.

Menurut Jeje, pihaknya sudah berupaya maksimal mendorong peserta CPNS untuk memenuhi kuota pegawai di Pemkab Pangandaran.

“Hampir setiap tahun menjelang dilaksanakan tes CPNS, Pemkab Pangandaran membantu memfasilitasi pendaftar CPNS dengan menyelenggarakan try out secara gratis,” terangnya.

Jeje berharap agar PNS yang dilantik memiliki komitmen dan mampu memberi pelayanan kepada warga secara maksimal. Untuk itu, ia mengimbau agar PNS yang berasal dari luar daerah wajib pindah domisili menjadi warga Pangandaran dan setelah 8 tahun baru boleh pindah.

Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Pangandaran, Dani Hamdani, menyebutkan, formasi CPNS tahun 2021 sebanyak 1.209 peserta. Dengan rincian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 598 orang, tenaga kesehatan 417, tenaga teknis 194 orang.

“Selain pelantikan hari ini, sebagian CPNS yang lulus telah melaksanakan pelantikan pada tahun 2021,” tuturnya. (des)***