ZONALITERASI.ID – Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud 2025 adalah bantuan pendidikan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang dicairkan secara bertahap. Dana KIP diberikan hanya kepada penerima PIP yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sebagai informasi, pencairan dana PIP dilakukan dalam tiga termin. Yaitu termin 1 pada Februari – April 2025, termin 2 pada Mei – September 2025, dan termin 3 pada Oktober – Desember 2025.
Untuk pencairan dana PIP termin 1 yang dijadwalkan pada Maret 2025, siswa bisa mengecek saldonya di rekening masing-masing.
Namun sebelum itu, siswa harus memastikan terlebih dahulu apakah siswa merupakan penerima atau bukan. Pengecekan bisa dilakukan secara online. Bagaimana caranya?
Cara Cek Dana PIP Kemdikbud Sudah Cair atau Belum
1. Lewat Situs Resmi PIP
Cara cek dana PIP Kemdikbud yang pertama bisa lewat situs resminya di https://pip.kemdikbud.go.id/. Berikut langkahnya:
– Buka situs https://pip.kemdikbud.go.id/.
– Lalu pilih kolom “Cari Penerima PIP”.
– Setelah kolom muncul, ketikkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
– Masukkan juga Nomor Induk Kependudukan (NIK).
– Masukkan kode captcha sesuai yang tertera di layar.
– Klik “Cek Penerima PIP”.
– Jika siswa tercatat sebagai penerima PIP, maka namanya akan keluar. Jika tidak muncul, artinya siswa belum berstatus sebagai penerima bantuan PIP.
2. Lewat Aplikasi PIP
Selain lewat website, siswa juga bisa mengecek status penerima di aplikasi PIP. Aplikasi bisa diunduh pada Google Play Store. Begini langkah ceknya:
– Unduh aplikasi PIP Kemdikbud lewat Google Play Store.
– Setelah aplikasi terpasang, klik “Masuk”.
– Masuk menggunakan NISN dan data diri yang diminta.
– Jika siswa adalah penerima, maka akan tampil akun beserta informasi saldo. Jika tidak, maka siswa bukan penerima PIP Kemdikbud.
Besaran Saldo Dana PIP Kemdikbud 2025
Saldo PIP Kemdikbud 2025 akan berbeda untuk tiap jenjang SD, SMP dan SMA. Hal ini dikarenakan tiap jenjang mempunyai kebutuhan yang berbeda terutama antara siswa kelas baru dan siswa kelas akhir. Berikut masing-masing besarannya:
– SD/SDLB/Paket A
- Kelas 1-5: Rp 450.000
- Kelas 6: Rp 225.000
-SMP/SMPLB/Paket B
- Kelas 7 dan 8: Rp 750.000
- -Kelas 9: Rp 375.000
– SMA/SMK/SMALB/Paket C
- Kelas 10 dan 11: Rp 1.800.000
- – Kelas 12: Rp 900.000
Dana PIP Kemdikbud bisa dibelikan untuk keperluan sekolah. Namun, Kemendikdasmen sudah memberikan ketentuan tentang pemanfaatan dana PIP, berikut selengkapnya:
1. Dana PIP digunakan untuk membeli alat kebutuhan sekolah seperti:
– Buku dan alat tulis
– Pakaian seragam sekolah/praktik
– Perlengkapan sekolah (sepatu, tas, atau sejenisnya)
2. Dana PIP bisa untuk membiayai transportasi siswa ke sekolah
3. Dana PIP bisa untuk uang saku siswa
4. Dana PIP bisa digunakan untuk biaya kursus/les tambahan bagi siswa
5. Dana PIP bisa untuk biaya praktik tambahan dan biaya magang/penempatan kerja.
KIP diberikan hanya kepada penerima PIP yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Demikian informasi seputar cara mengecek pencairan dana PIP Kemdikbud. Semoga bermanfaat. ***