ZONALITERASI.ID – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberi keleluasaan kepada lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) menggunakan Bantuan Operasional Penyelenggaran (BOP) PAUD untuk membeli pulsa, paket data, dan honor guru.
“Kemendikbud melakukan penyesuaian atau relaksasi terhadap komponen dan persentase BOP. Sesuai dengan Permendikbud No 20/2020 BOP PAUD di masa kedaruratan Covid-19 dapat digunakan untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan,” kata Direktur PAUD Kemendikbud, Muhammad Hasbi, dalam webinar Percepatan Penyaluran BOP Paud dan Pendidikan Kesetaraan Tahap 2 melalui streaming Youtube Ditjen PAUD Dikdasmen, Selasa (22/9/2020).
Hasbi mengungkapkan, penyesuaian BOP PAUD yang pertama terkait dengan pembelian pulsa, paket data, dan atau layanan pendidikan daring berbayar.
Pendidik ataupun orang tua peserta didik, lanjutnya, dapat menggunakan BOP untuk membeli pulsa, paket data atau membeli layanan pendidikan berbayar itu untuk mendukung pelaksanaan kegiatan belajar dari rumah.
“Kemudian, BOP bisa digunakan untuk pembelian cairan disinfektan, membeli masker, hand sanitizer ataupun thermo gun. Sehingga, satuan pendidikan pun bisa memitigasi potensi penularan virus Covid-19,” tuturnya.
Terkait pembayaran honor, Hasbi menuturkan, komponen BOP kini dapat digunakan untuk membayar honor guru terkait dengan pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Penyesuaian honor ini, adalah untuk mengatasi kerentanan kesejahteraan guru yang terancam tidak mendapat honor di masa pandemi ini.
“Oleh karena itu maka relaksasi ini diperuntukkan untuk mengatasi kerentanan guru dengan mengijinkan pembiayaan honor pendidikan dari BOP,” imbuhnya. (des)***