ZONALITERASI.ID – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Madrasah dan Pesantren 2020 tetap naik Rp 100 ribu per siswa/santri sesuai rencana awal.
Kepastian kenaikan anggaran BOS 2020 ini diperoleh setelah usulan Kementerian Agama (Kemenag) terkait tambahan anggaran BOS disetujui oleh Kementerian Keuangan.
“Tambahan anggaran yang diusulkan dan disetujui sekitar Rp 890 miliar. Anggaran ini akan didistribusikan untuk BOS 3.894.365 siswa MI, 3.358.773 siswa MTs, dan 1.495.294 siswa MA,” kata Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi, dikutip laman Kemenag, Rabu (21/10/2020).
Fachrul mengungkapkan, tambahan BOS juga akan diberikan untuk kebutuhan pembelajaran 27.540 santri PP Salafiyah Ula, 114.517 santri PP Salafiyah Wustha, dan 18.562 santri PP Salafiyah Ulya.
“Juknis (petunjuk teknis) pencairan kenaikan anggaran dana BOS ini sudah selesai dan akan segera dilakukan proses pencairan,” ujarnya.
Diketahui, kenaikan dana BOS Madrasah dan Pesantren sebenarnya sudah dialokasikan dalam anggaran Kemenag 2020. Namun, alokasi kenaikan ini sempat tertunda karena adanya penghematan untuk pencegahan penyebaran Covid-19.
Penundaan ini dibahas bersama dalam Rapat Kerja Kemenag dengan Komisi VIII DPR 8 September 2020. Raker menyepakati rencana kenaikan Dana BOS Madrasah dan Pesantren tetap dilanjutkan.
Menindaklanjuti kesepakatan ini, Menag mengirim surat ke Menteri Keuangan pada 10 September 2020 dan usulan tersebut disetujui.
“Saya berharap kenaikan anggaran sebesar Rp 100 ribu per siswa atau santri ini bisa dimanfaatkan madrasah dan pesantren untuk optimalisasi pembelajaran jarak jauh dan pencegahan penyebaran Covid-19 di lembaga pendidikan,” tuturnya.
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani, menambahkan, pihaknya telah menerbitkan juknis pencairan dan penggunaan Dana BOS Madrasah dan Pesantren. Juknis tersebut antara lain mengatur penggunaan Dana BOS dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
“Juknis misalnya mengatur bahwa Dana BOS bisa digunakan untuk pembelian atau sewa sarana/perlengkapan/peralatan, atau pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran Covid-19,” katanya.
Disebutkannya, dalam juknis itu juga disebutkan, pembelian yang diperbolehkan antara lain sabun cuci tangan, antiseptic, masker, dan sarana lainnya yang dapat menunjang pencegahan covid-19. Selain itu, dana BOS dapat digunakan untuk pengadaan bahan kimia lainnya yang berfungsi untuk pencegahan Covid-19.
“Boleh juga untuk biaya transportasi dan honor bagi petugas kesehatan/petugas lain yang kompeten dalam rangka melakukan kegiatan pencegahan Covid-19,” terangnya.
Selanjutnya, Dana BOS boleh digunakan untuk membiayai sewa peralatan kegiatan yang mendukung pencegahan Covid-19 dan membiayai kegiatan lain yang dapat menunjang upaya pencegahan Covid-19.
Lalu, untuk pembelian atau sewa sarana/perlengkapan/peralatan yang diperlukan untuk mendukung proses belajar-mengajar baik di madrasah maupun di rumah.
Misalnya, berupa penambahan alokasi kuota internet bagi RA dan madrasah yang memakai fixed-modem atau paket internet lainnya yang dapat menunjang pembelajaran jarak jauh.
“Diperbolehkan untuk pembelian laptop atau PC (Personal Computer) sebatas untuk keperluan server e-learning yang diimplementasikan oleh madrasah. Selain itu, untuk pembelian/sewa Mobile Modem (termasuk paket data internet) berupa USB Modem bagi siswa tidak mampu sesuai dengan kebutuhan,” ujarnya. (haf)***