ZONALITERASI.ID – Kementerian Agama (Kemenag) mencairkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi madrasah swasta, mulai Rabu (31/3/2021).
Berbeda dengan tahun sebelumnya, penyaluran BOS tidak lagi dilakukan oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota atau Kantor Wilayah Kemenag Provinsi.
“Pencairan BOS madrasah swasta dilakukan dari pusat langsung. Insya Allah, tidak kurang dari Rp. 3,6 triliun dana BOS bagi madrasah swasta mulai dikucurkan Rabu, 31 Maret 2021,” kata Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah Kemenag, A. Umar, dalam keterangan tertulis, Kamis (1/4/2021).
Ia mengatakan, melalui mekanisme baru ini, Kemenag bertekad agar penyaluran dana BOS dapat termonitor dengan baik. Pihaknya juga berharap madrasah dapat memanfaatkan dana BOS yang disalurkan tersebut secara optimal.
“Saya mohon dengan hormat, para kepala madrasah kami titip satu, yaitu dana BOS ini betul-betul habis tapi bermanfaat,” pesan Umar.
Di antara indikator dana BOS bermanfaat, lanjutnya, adalah jika seluruh pembelanjaan dilakukan untuk menunjang proses belajar dan mengajar dan menunjang prestasi siswa madrasah.
“Jangan lupa pikirkan para operator. Peran operator sangat penting. Ini perlu saya tekankan karena sistem penganggaran hingga pelaporan dana BOS dilakukan sudah terintegrasi melalui sistem aplikasi digital,” katanya. (haf)***