ZONALITERASI.ID – Deddy Mizwar, artis yang juga mantan Wakil Gubernur Jawa Barat 2013–2018, meraih gelar Doktor pada Program Doktor Ilmu Administrasi Peminatan Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Padjadjaran (Unpad).
Dia berhak menyandang gelar Doktor setelah mempertahankan disertasi berjudul “Pelaksanaan Fungsi Koordinasi dan Pengawasan dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara (KBU) sebagai Kawasan Strategis Provinsi Jawa Barat”, dalam Sidang Promosi Doktor, di Ruang Sidang Pascasarjana FISIP Unpad, Bandung, Senin, 17 Juli 2023.
Deddy Mizwar lulus dengan yudisium “Sangat Memuaskan”.
Dalam paparannya di hadapan pimpinan sidang, tim promotor, tim oponen ahli, dan representasi guru besar, Deddy menjelaskan, penelitian yang dia lakukan dilatarbelakangi maraknya pembangunan dan alih fungsi lahan yang tidak terkendali di kawasan Bandung Utara. Hal ini berdampak pada kerusakan lingkungan, bahkan ancaman bencana ekologis, seperti krisis air, potensi longsor, dan banjir.
Upaya pengendalian, lanjutnya, telah dilakukan Pemprov Jabar melalui Perda Nomor 1 Tahun 2008, yang kemudian dengan Perda Nomor 2 Tahun 2016. Namun, meski sudah diterbitkan, pengendalian pemanfaatan lahan di KBU tetap tidak berjalan optimal. Berdasarkan temuan kementerian ATR yang hampir sama dengan temuan Walhi, terdapat lebih dari 4000 unit bangunan di KBU yang melanggar ketentuan tata ruang.
“Kegagalan pengendalian pemanfaatan ruang KBU karena longgarnya perizinan di masa lalu dan lemahnya koordinasi maupun pengawasan pemanfaatan ruang yang berlangsung hingga saat ini,” ,” kata Deddy, dikutip dari laman Pascasarjana FISIP Unpad.
Pendekatan Kualitatif
Penelitian yang dilakukan Deddy Mizwar menggunakan pendekatan kualitatif yang dipaparkan secara eksplanatif, dengan melakukan analisis mendalam terkait pelaksanaan koordinasi dan pengawasan pemanfaatan ruang di KBU.
Guna menganalisis masalah tersebut, Deddy mengaitkan kebijakan UU Cipta Kerja, yang memberikan pemahaman, mengungkapkan, dan menjawab persoalan-persoalan pengendalian pemanfaatan ruang di KBU yang semakin kompleks.
Teknik pengumpulan data diperoleh dari hasil wawancara, FGD, dan studi dokumentasi. Uji validitas data menggunakan triangulasi, yang melihat data dan informasi terkait penelitian dengan tiga sudut pandang yaitu sudut pandang teori, sudut pandang empirik (data, fakta, dan informasi), serta sudut pandang interpretasi peneliti.
Deddy menjelaskan, salah satu hasil penelitian tersebut adalah bahwa dalam hal perizinan, pemerintah kabupaten/kota menganggap bahwa izin sesungguhnya berada pada kewenangan Pemprov. Pemerintah kota/kabupatenhanya menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
“Pasca terbitnya UU Cipta Kerja, di mana kewenangan provinsi dalam memberikan rekomendasi perizinan di KBU dikembalikan ke kabupaten/kota masing-masing, koordinasi (internal) juga belum berjalan sepenuhnya dengan baik. Pemerintah kabupaten/kota masih kebingungan mengenai mekanisme perizinan di KBU setelah tidak diakui lagi kewenangan provinsi,” kata Deddy.
“Selain itu, pelaksanaan pengawasan sebelum dan sesudah terbitnya UU CK belum memiliki standar pengawasan maupun ukuran pelaksanaan yang jelas. Pelaksanaan di lapangan masih terjadi pelanggaran pemanfaatan ruang di KBU. Pengawasan masih dilakukan secara insidental, baik temuan dari dinas dan hasil laporan masyarakat,” sambungnya.
Deddy menyarankan pemerintah kota/kabupaten terkait melakukan koordinasi dalam perizinan (di KBU) secara terintegrasi, serta izin pemanfaatan ruang berdasarkan pada pertimbangan teknis yang matang.
“Meskipun dengan berlakunya UU Cipta Kerja yang mencabut kewenangan Provinsi dalam mengatur perijinan di KBU, namun Provinsi bisa memfasilitas sehubungan dengan kewenangan Provinsi terhadap objek yang lokasi dan dampaknya bersifat lintas kabupaten/kota,” pungkasnya.
Sidang Promosi Doktor dipimpin oleh Ketua Sidang Prof. Dr. R. Widya Setiabudi Sumadinata, Ketua Promotor Prof. Dr. H. Nandang Alamsah Deliarnoor, S.H., M.Hum serta anggota Tim Promotor yaitu Dr. Drs. Utang Suwarno, M.A. dan Prof. Dr. R. Widya Setiabudi Sumadinata. Lalu, yang menjadi Tim Oponen Ahli/Penguji yaitu Prof. Dr. Drs. H. Affan Sulaeman, M.A., Dr. Dra. Dede Sri Kartini, M.Si., dan Dr. Novie Indrawati Sagita, M.Si.. Adapun epresentasi Guru Besar yaitu Prof. Dr. Arry Bainus, M.A.. (des)***