ZONALITERASI.ID – Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli, mengatakan, dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak disebutkan soal perlindungan pada pers mahasiswa. Padahal, tidak bisa dipungkiri pers mahasiswa tempat mahasiswa berlatih kerja jurnalistik.
“Pasokan wartawan di pers nasional berkisar 60-70 persen. Namun dengan tidak tergolong perusahaan pers, apa payung hukum Lembaga Pers Mahasiswa alias LPM atau pers mahasiswa? Berdasarkan UU Pers yang dilindungi adalah media berbadan hukum pers,” kata Arif dalam Diskusi Publik Keamanan Jurnalis, Tanggung Jawab Siapa? yang digelar AJI bersama Usaid dan Internews di Hotel Morrissey, Jalan K.H. Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Senin, 7 Agustus 2023.
“Nah mahasiswa nggak masuk. Padahal, masuk kasus banyak saat ini, bisa kasus dari otoritas kamus, senior ke junior, keluarga yang merasa dirugikan atas pemberitaan pers mahasiswa, dan lain sebagainya,” sambungnya.
Selanjutnya Arif mangatakan, untuk memayungi pers mahasiswa, pihaknya tengah merancang Memorandum of Understanding (MoU) dengan kementerian dan lembaga yang menaungi institusi pendidikan, seperti Kemendikbudristek, Kemenkeu, Kemenag, dan lainnya.
“Kita rumuskan, Direktorat Pendidikan Tinggi menyambut. Kini ada di level direktur kemahasiswaan di kementerian, kita rumuskan. Banyaknya memang di Kemendikbud, tetapi Kemenkeu juga punya STAN, Kemenag juga punya (PTKIN seperti) UIN. Kita merancang MoU dengan Kemendikbud yang bentuknya persis dengan MoU Pers dengan polisi,” kata Arif.
Arif menuturkan, pers mahasiswa termasuk unit kegiatan mahasiswa (UKM) yang lazim menginduk pada direktorat kemahasiswaan kampus. Namun, struktur ini tidak lantas membuat mahasiswa pers mahasiswa dilarang menulis soal korupsi di kampusnya.
“Jadi kalau ada yang melanggar etik (jurnalistik), otoritas kampus konsultasikan ke Dewan Pers. Jangan langsung bertindak (sendiri), agar tercapai titik temu. Kalau kualitas (hasil kerja persnya) nggak bagus, ya namanya mahasiswa.. Ya dibilangin, bukan dipukuli, dilarang skripsi,” pungkasnya. (des)***