Dibuka, Pengajuan Proposal Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren

1646146183
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani. Kemenag membuka pengajuan Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun 2022, (Foto: Kemenag).

ZONALITERASI.ID – Kementerian Agama (Kemenag) membuka pengajuan Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun 2022. Pengajuan proposal untuk calon penerima bantuan program ini mulai 1 – 25 Maret 2022.

Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren merupakan implementasi dari program Kemandirian Pesantren yang digulirkan Kemenag sejak tahun 2020. Program tersebut telah terdesain dalam sebuah konsep besar yang dinamakan Peta Jalan Kemandirian Pesantren.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani, mengatakan, untuk tahun 2022 Kemenag menargetkan sebanyak 500 paket proposal inkubasi bisnis pesantren untuk diberi bantuan dan pendampingan. Bantuan ini nantinya akan diberikan kepada pesantren yang belum pernah mendapatkan bantuan serupa.

“Jadi pondok pesantren yang sebelumnya sudah mendapatkan bantuan inkubasi bisnis dari Kementerian Agama, tidak dapat ikut mendaftar. Hal tersebut agar sesuai dengan skema sasarannya, yakni mereplikasi model kemandirian pada 500 pesantren di tahun ini,” ujar Ali, dikutip dari laman Kemenag, Selasa, 7 Maret 2022.

Untuk mendapatkan bantuan Kemenag, Pondok Pesantren bisa mendaftar sebagai pengusul dengan mengunggah dokumen proposal melalui website resmi Aplikasi bantuan SIMBA Pdpontren pada laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/layananbantuan/. Pengajuan bantuan disampaikan dalam bentuk berkas digital (soft copy).

Selanjutnya, pesantren yang berminat diharapkan bisa mempersiapkan dan mengajukan usulan/proposal dengan mengacu pada Petunjuk Teknis Bantuan yang dapat diunduh pada laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/arsip/.

Menurut Ramdhani, pilot project program Kemandirian Pesantren telah berjalan sejak akhir tahun 2020 di sembilan pondok pesantren. Tahun 2021, program ini direplikasi pada 105 pondok pesantren binaan Kementerian Agama.

Selanjutnya pada 2022 replikasi program kemandirian ditargetkan menyasar 500 pesantren.

Ada empat kategori pesantren penerima bantuan, yaitu:

Pertama, pesantren yang belum punya unit usaha (mendapat bantuan Rp. 250 juta);

Kedua, pesantren punya unit usaha dengan rencana pengembangan maksimal Rp. 250 juta (mendapat bantuan Rp. 250 juta;

Ketiga, pesantren punya unit usaha dengan rencana pengembangan maksimal Rp. 500 juta (mendapat bantuan sebesar Rp. 500 juta);

Keempat, pesantren punya unit usaha dengan rencana pengembangan maksimal Rp. 600 juta (mendapat bantuan Rp. 600 juta).

Rahdhani menambahkan, replikasi serupa akan dilakukan di tahun-tahun berikutnya dengan sasaran lebih besar. Sehingga, diharapkan pada tahun 2024 program ini akan bermuara kepada “Tahun Kemandirian Pesantren Berkelanjutan”.

“Saat itu, diharapkan terwujud replikasi model kemandirian pada 5000 pesantren yang menjalankan unit usaha secara mandiri dan membangun jejaring bisnis baik antarpesantren maupun dengan pihak lain,” tuturnya.

Informasi terkait pelaksanaan penyaluran bantuan pondok pesantren ini dapat diakses melalui website dan media sosial resmi milik Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren. (des)***