Dinas Kesehatan Pangandaran: Toko Obat dan Apotek Wajib Patuhi HET

lt5785f5afd08f3
(Ilustrasi: Istimewa)

ZONALITERASI.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran akan terus memantau peredaran obat dan alat kesehatan di masa pandemi Covid-19.

“Toko obat dan apotek diwajibkan mematuhi HET (harga eceran tertinggi) dalam menjual obat ke masyarakat,” kata Kepala Seksi Kefarmasian dan Alat Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran, Tuti Perwitasari, Rabu (21/7/2021).

Tuti mengungkapkan, berdasarkan hasil pemantauan ke sejumlah apotek dan toko obat di Kabupaten Pangandaran, saat ini harga jual masih normal dan stok barang relatif aman.

“Hanya ada beberapa jenis obat saat ini berkurang. Jenis obat itu di antaranya antivirus jenis oseltamivir, antibiotik jenis azitromisin, dan oksigen,” sebutnya.

Ditambahkannya, untuk ketersediaan alat kesehatan seperti masker relatif aman. Namun, saat ini terjadi kelangkaan sarung tangan medis dan pakaian medis hazmat.

“Saya berharap seluruh toko obat dan apotek menerapkan HET dari Kemenkes seperti yang sudah kami sosialisasikan,” tegas Tuti.

Berikut HET berdasarkan Keputusan Kementerian Kesehatan Nomor: HK.01.07/MENKES/4826/2021:

1) Favipiravir 200 mg Tablet Rp. 22.500,-

2) Remdesivir 100 mg Injekesi Rp. 510.000,-

3) Oseltamivir 75 mg Kapsul Rp. 26.000,-

4) Intravenous Immunoglobulin 5% 50 Rp. 3.262.300,-

5) Intravenous Immunoglobulin 10% 25 ml Infus Rp. 3.965.000,-

6) Intravenous Immunoglobulin 10% 50 ml Infus Rp. 6.174.900,-

7) Invermecin 12 mg Tablet Rp. 7.500,-

8) Tocilizumab 400 mg/20 ml Infus Rp. 5.710.600,-

9) Tocilizumab 80 mg/4 ml Infus Rp. 1.162.200,-

10) Azithromycin 500 mg Tablet Rp. 1.700,-

11) Azithromycin 500 mg Infus Rp. 95.400,-

(des)***

Respon (171)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *