Dirjen Pendis Kemenag: Jangan Potong Tunjangan Kinerja 95.930 Guru dan Dosen

Guru Netralnews
Madrasah dan perguruan tinggi dilarang memotong tunjangan kinerja guru dan dosen, (Ilustrasi: Times Indonesia).

ZONALITERASI.ID – Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Pendis Kemenag), Prof. Muhammad Ali Ramdhani, menegaskan, satuan kerja (madrasah/perguruan tinggi) jangan memotong tunjangan kinerja guru dan dosen.

“Satuan kerja harus segera cairkan atau merealisasikan seluruh anggaran tunjangan kinerja terutang yang sudah tersedia (100%) dengan cermat, akurat, cepat, dan jangan dipotong. Anggaran ini sudah lama ditunggu guru dan dosen, dan diharapkan bisa membantu mereka di tengah pandemi Covid-19,” kata Ali Ramdhani, dalam siaran pers dari Kemenag, Jumat (25/6/2021).

Diketahui, usulan Kemenag terkait tambahan anggaran untuk membayar tunjangan kinerja 95.930 guru dan dosen pada rentang 2015-2018 sudah disetujui Kementerian Keuangan.

Anggaran yang totalnya Rp. 2 triliun lebih itu saat ini sudah berada di DIPA masing-masing Satuan Kerja. Anggaran tersebut sudah bisa dicairkan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag, M. Zain, menuturkan, setiap Satuan Kerja harus melakukan komunikasi dan koordinasi efektif dengan bagian perencanaan Kanwil Kemenag Provinsi masing-masing. Koordinasi diperlukan untuk memastikan anggaran terserap maksimal.

“Lakukan upaya dini untuk memaksimalkan keterserapan dan menghindari adanya sisa realisasi anggaran, sehingga harus dikembalikan ke Kas Negara,” pesannya.

Lanjutnya, Satuan Kerja juga harus segera menyiapkan dokumen pencairan berdasarkan data penerima pembayaran selisih tunjangan kinerja yang sudah diverifikasi dan divalidasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dokumen yang disiapkan harus valid, akurat, benar, dan bisa dipertanggungjawabkan secara rinci.

Rincian itu mencakup nama, alamat, Nomor Induk Pegawai (NIP), serta nominal anggaran yang dibayarkan, bulan, dan tahun. Rincian dokumen ini menjadi syarat pembayaran tunggakan tunjangan kinerja.

“Kami harap kerja ini dituntaskan dengan menjalin sinergitas semua pihak untuk mengawal pencairan tunjangan kinerja terutang ini,” tandasnya. (haf)***