ZONALITERASI.ID – Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat mengeluarkan Pedoman Belajar dari Rumah (BDR) Jenjang SMA, SMK, dan SLB Tahun Ajaran 2020/2021. Selain itu, Disdik juga menerbitkan Protokol Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Sekolah di Provinsi Jawa Barat .
Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 423/9614-Set.Disdik disebutkan, pelayanan pendidikan perlu dilaksanakan dengan memperhatikan protokol penanganan Covid-19 di era adaptasi kebiasaan baru (AKB). Itu dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 serta penyelenggaraan pelayanan pendidikan tahun ajaran baru pada SMA/SMK/SLB se-Jabar.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar, Dedi Supandi menyatakan, seiring pergantian tahun pelajaran baru yang masih dalam masa pandemi, seluruh sekolah masih melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) melalui daring (dalam jaringan) atau luring (luar jaringan).
“Kegiatan belajar dari rumah masih tetap dilaksanakan selama masa pandemi Covid-19,” ujar Kadisdik, Jumat (10/7/2020).
Menurut Kadisdik, pada masa pandemi ini, yang sangat penting diperhatikan adalah keberlangsungan pendidikan siswa dan keterjaminan kesehatannya. Sehingga, metode pembelajaran BDR yang diberikan oleh guru tidak boleh membebani siswa dan merepotkan orang tua.
“Waktunya juga ditentukan sesuai kesanggupan para peserta didik ketika belajar di rumah,” tuturnya.
Enam Prinsip
Kadisdik menyampaikan, Pedoman Belajar dari Rumah ini disusun memenuhi 6 prinsip, yakni fokus, adil, jelas, fleksibel, kolaboratif, dan berkarakter.
“Pedoman ini untuk memberi kepastian layanan pendidikan yang berkualitas selama diberlakukan BDR. Pembelajaran pada masa BDR harus mampu mengaktifkan berbagai bakat bawaan yang dimiliki oleh peserta didik,” jelasnya.
Pembelajaran yang dilakukan oleh para guru pun, lanjutnya, harus memperhatikan psikologis peserta didik serta mendorong mereka agar mengaktualisasikan dirinya secara mandiri dan bertanggung jawab. Panduan pembelajaran pada masa BDR ini juga untuk menjaga pembelajaran tetap menyenangkan dan memotivasi siswa agar berkarakter mandiri.
“Pembelajaran harus variatif dan mengaktifkan seluruh kecerdasan yang dimiliki peserta didik,” tutur Kadisdik.
Pembelajaran Tatap Muka
Adapun untuk pembelajaran tatap muka di sekolah, Kadisdik menegaskan, yang diizinkan hanya di zona kewaspadaan hijau, contohnya Kota Sukabumi.
“Fasilitas sekolah untuk pembelajaran tatap muka pun harus memenuhi standar protokoler kesehatan sebagaimana yang disosialisasikan pemerintah serta mengikuti protokol kesehatan adaptasi kebiasaan baru yang dikeluarkan Dinas Pendidikan,” jelas Kadisdik.
Selain itu, tambahnya, siswa hanya belajar selama 4 jam dan langsung pulang.
“Tidak ada jam istirahat. Satu kelas dibagi 2-3 sif,” tegasnya.
Kadisdik menegaskan, orang tua boleh memilih anaknya untuk tetap belajar daring di rumah jika itu menjadi pilihannya.
“Karena, kesehatan dan keselamatan peserta didik tetap yang utama,” tandas Kadisdik.
Pedoman Belajar dari Rumah (BDR) Jenjang SMA, SMK, SLB, dan Protokol Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Sekolah di Provinsi Jawa Barat Tahun Ajaran 2020/2021 bisa dibuka di http://disdik.jabarprov.go.id/productlist. (hfa)***