ZONALITERASI.ID – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyampaikan respons atas langkah Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) yang menetapkan jam masuk sekolah dimulai jam 6.30 WIB.
Mu’ti mengungkapkan, terkait jam masuk sekolah, ada ketentuan dari Kemendikdasmen tentang berapa lama belajar di sekolah. Selain itu, Kemendikdasmen juga menentukan hari-hari sekolah.
“Itu ada ketentuannya di Kementerian. Jadi sebaiknya semua pihak yang memahami apapun kebijakannya. Kami harapkan senantiasa mengacu kepada apa yang sudah menjadi kebijakan di Kementerian,” kata Mu’ti, di Jakarta, Selasa, 3 Juni 2025, dilansir dari detikEdu.
Sebagai informasi, menyusul pernyataan dari Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, yang meminta jam masuk sekolah mulai jam 6.00 WIB, Disdik Jabar menerbitkan Surat Edaran No: 58/PK.03/Disdik tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat. Berbeda dengan permintaan Gubernur Jabar sebelumnya, pada surat edaran bertanggal 28 Mei 2025 dan ditandatangani secara elektronik oleh Gubernur Dedi Mulyadi itu, Disdik Jabar menetapkan jam masuk sekolah mulai jam 6.30 WIB.
Sementara itu, Kemendikdasmen belum menerbitkan aturan spesifik soal jam masuk sekolah ini. Aturan yang ada baru tentang jumlah hari sekolah dan total jam belajar dalam seminggu. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Tepatnya pada Pasal 2 yang berbunyi:
(1) Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
(2) Ketentuan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk waktu istirahat selama 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
(3) Dalam hal diperlukan penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekolah dapat menambah waktu istirahat melebihi dari 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
(4) Penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk dalam perhitungan jam sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Peraturan ini dibuat dan ditandatangani Muhadjir Effendy, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Presiden Joko Widodo. (des)***





