ZONALITERASSI.ID – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung menjamin, pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023, calon siswa rawan melanjutkan pendidikan (RMP)/tidak mampu bisa diterima di sekolah, baik negeri maupun swasta.
Yang terbaru, pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023 sebanyak 36 calon siswa RMP dipastikan bisa sekolah.
Sebelumnya, menjelang tahun ajaran 2023/2024, Disdik Kota Bandung menerima audiensi dari Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) yang menyebutkan ada 36 calon siswa tidak diterima baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta.
“Dalam mediasi kami sampaikan bahwa memang sekolah negeri sudah penuh, sehingga tidak semua bisa masuk ke sekolah negeri. Meski begitu, masih ada 128 sekolah swasta di Kota Bandung yang kuotanya tersedia untuk menerima siswa RMP,” ujar Kepala Disdik Kota Bandung, Hikmat Ginanjar, Jumat, 21 Juli 2023.
Menurutnya, sekolah swasta maupun negeri semuanya sama, para siswa tak perlu membayar uang DSP dan SPP.
“Disdik memfasilitasi seluruh calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga RMP untuk melanjutkan di sekolah swasta, tidak harus di negeri. Di swasta pun sama seperti di negeri, bagi peserta didik RMP tidak perlu membayar DSP dan SPP,” katanya.
Menurut Hikmat, sejak 11 Juli 2023, Disdik telah melayani langsung para calon siswa RMP. Selanjutnya, para siswa RMP juga akan mendapatkan pendampingan dari Disdik Kota Bandung.
“Kami telah menyampaikan kepada FMPP, jika menemukan dugaan kecurangan segera sampaikan kepada kami, karena seluruh pengaduan dugaan kecurangan yang masuk ke Disdik pun kami tangani,” tuturnya.
Ketua FMPP Jawa Barat, Illa Setiawati mengapresiasi Kepala Disdik Kota Bandung yang sudah menyelesaikan dengan cepat keluhan masyarakat.
“Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kadisdik Kota Bandung, atas respons cepat dalam menanggapi keluhan masyarakat, sehingga mereka bisa bersekolah hari senin yang akan datang,” ungkap Illa.
Pernyataan senada disampaikan Ketua FMPP Kota Bandung, Hengki Siagian. Dia mengapresiasi tindakan cepat Disdik, sehingga keluhan masyarakat dengan segera teratasi.
“Alhamdulillah kita mendapat respons cepat, sehingga anak-anak bisa sekolah,” kata Hengki.
Diketahui, penerimaan calon siswa pada PPDB 2023 melalui jalur rawan melanjutkan pendidikan (RMP) dialokasikan bagi siswa yang terlindungi jaminan sosial. Pembuktiannya dengan salah satu kepemilikan dokumen, seperti Kartu Prasejahtera, Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial miskin, penerima beras bagi warga miskin, penerima beasiswa miskin, penerima bantuan langsung sementara masyarakat, dan Surat Keterangan Tidak Mampu. Tiap sekolah memberi kuota sebesar 20%. (des)***