Diskriminasi terhadap Guru Terjadi Kembali

FOTO ARTIKEL 26
Ilustrasi, (Foto: Dakwatuna.com).

Oleh Mochamad Ginanjar Riana

GURU merupakan sosok berjasa bagi negeri, sebuah pengorbanan yang seharusnya dibayar dengan nilai hormat oleh negara tampaknya tidak akan terjadi lagi, lantas bagaimana calon-calon penerus bangsa yang bercita-cita menjadi seorang guru? Ironisnya ke depan mungkin kita akan jarang melihat anak-anak negeri ini yang sangat bersemangat dan berteriak lantang bahwa nanti cita-citanya menjadi seorang guru, akan tidak ada lagi anak-anak negeri yang tertarik menjadi seorang guru, mungkin narasi ini menjadi pengantar yang cukup bahwasannya lagi-lagi negeri ini tidak berpihak pada kami, kami siapa? Rakyat yang kembali tertindas oleh kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang kami percaya sebagai wakil rakyat kami.

Pendidikan sejatinya merupakan upaya untuk memanusiakan manusia, pendidikan memiliki makna dan arti yang sangat berbeda dengan belajar. Menurut UU No. 20 Tahun 2003 Bab I Pasal 1 di poin 1 menjelaskan secara jelas pendidikan merupakan upaya sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual, keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, ahlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Dari pengertian pendidikan tersebut tercermin seberapa berat tugas guru kita dalam memanusiakan manusia dan memberdayakan masyarakat dalam hal ini generasi muda harapan bangsa dimasa depan merupakan tanggung jawab seorang guru bukan hanya sebatas memberikan materi pelajaran saja, tetapi lebih jauh dari itu pemberian makna-makna pendidikan karakter, pembentukan psikologi dan psikosial generasi bangsa kita ada di tangan seorang guru.

Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah yang terkait dan berhubungan dengan guru lagi-lagi mengecewakan kita semua, hal tersebut terkonfirmasi dalam konferensi pers dari kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengungkapkan alasan mengeluarkan formasi guru dari CPNS, hal itu dikonfirmasi kembai oleh plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono membenarkan adanya informasi tersebut. Nantinya pemerintah akan mengalihkan pengangkatan guru melalui perekrutan pegawai pemerintah dengan pejanjian kerja (PPPK), dalam hal ini dapat dipahami bahwa bergantinya mekanisme dan bertujuan membatasi adanya formasi guru CPNS dengan alasan tertentu. Paryono menyebut bahwa rekrutmen PPPK guru akan dilaksanakan mulai tahun 2021. Dengan ini berarti kebijakan tersebut akan mulai terlaksana tahun ini dan dapat dilakukan evaluasi setiap tahunnya.

Undang-undang No. 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelaskan adanya klasifikasi pembagian pegawai ASN di antaranya PNS dan PPPK. Keduanya masih memiliki peran yang serupa sebagai pekerja yang difasilitasi oleh negara dan memiliki kedudukan sebagai aparatur negara. Setelah dikeluarkannya kebijakan terbaru perihal kebijakan terhadap guru, ternyata terdapat polemik pada kebijakan yang telah dikeluarkan.

Jika kita mengacu pada undang-undang tersebut, Pasal 7 ada perbedaan antara PNS dan P3K, yaitu pada nomor induk dan masa kerja. PNS memiliki  nomor induk pegawai secara nasional, juga diangkat menjadi pegawai tetap. Sementara itu status P3K diangkat sebagai pegawai dengan syarat perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang disesuaikan dengan kebutuhan Instansi Pemerintah. Selain itu, P3K juga sudah pasti tidak akan memiliki nomor induk secara nasional. Penjelasan satu pasal sudah membuktikan, bahwasannya guru akan dijadikan sebagai buruh yang terikat oleh perjanjian kerja.

PNS dan P3K memiliki fungsi yang sama, sebagai pelaksana kebijakan publik dan pelayan publik. Keduanya juga memiliki kewajiban yang serupa dengan melaksanakan dan mengacu pada konstitusional Negara dalam menjalankan perannya. Akan tetapi, terdapat perbedaan hak yang diberikan. PNS memperoleh gaji, tunjangan, maupun fasilitas lainnya, hak cuti, jaminan pension dan hari tua, mendapatkan hak perlindungan, serta pengembangan kompetensi. Namun berbeda dengan P3K yang tidak memiliki hak fasilitas serta jaminan pensiun dan hari tua.

Seperti yang kita ketahui, jika negara belum mampu mengatasi masalah guru honorer hingga sampai saat ini. Kebijakan honorer ini seakan dikamuflase menjadi P3K dengan dalih akan memudahkan pengaturan formasi dan pendistribusian guru agar lebih merata yang selama ini menjadi kendala, karena sering terjadinya permintaan mutasi setalah pengangkatan. Salah satu letak belum meratanya pendidikan di Indonesia juga terdapat pada fasilitas yang belum memadai, bahkan tidak layak sebagai tempat pembelajaran peserta didik. Lagi pula, mengapa hanya guru dan 146 lainnya yang harus mengalami kebijakan P3K, padahal masih banyak klasifikasi pejabat negara lainnya yang sama-sama mengabdi pada rakyat, seharusnya.

Mengingat hal tersebut, tentunya menjadi tanda tanya besar. Mengapa ada dikotomi di antara klasifikasi ASN? Padahal sama-sama memiliki kewajiban mengabdi pada negara. Hal ini semakin kentara, adanya diskriminasi antara badan ASN, kenapa polisi, ad hoc, DPR, dan perangkat suprastruktur lainnya tidak dijadikan P3K juga? Mulai dari Pasal 55 tentang Manajemen PNS, begitu rinci menjelaskan penggajian, pengembangan kompetensi, perlindungan, pemberhentian, dan lainnya. Saat melihat manajemen P3K, kita melihat adanya poin pemutusan hubungan perjanjian kerja. Penerimaan calon P3K akan disesuaikan dengan kebutuhan Instansi Pemerintah, sementara kebutuhan saat ini hanya dibuka untuk satu juta saja.

Pengangkatan kerja P3K paling singkat 1 tahun, bisa diperpanjang disesuaikan dengan kebutuhan dan berdasarkan penilaian kerja. P3K ini dapat bertransformasi menjadi PNS, namun harus mengikuti ketentuan dan aturan seleksi yang ditetapkan. Pada dasarnya, secara resmi proses CPNS sudah ditiadakan. Ini artinya P3K tidak akan menjadi PNS dan sudah pasti tidak memiliki hak seperti PNS. P3K jika mendapatkan penghargaan tidak mungkin naik jabatan, berbeda dengan pasal bab PNS.

Berikut survei cepat yang telah dilakukan untuk melihat sejauh mana keadaan “guru honorer” sebagai buruh pendidikan. Survei ini memakai pengukuran persentase partisipatif kuantitatif untuk memperoleh data tegas berupa angka di dalam penelitian sederhana. Berikut hasil survei cepat yang telah didapatkan.

Diagram A.1

Identitas Responden

Diagram A.2

Rentang Usia Responden

Diagram A.3

Lama Bekerja Sebagai Tenaga Honorer

Diagram A.4

Beban Kerja Tenaga Honorer

Diagram A.5

Penghasilan Tenaga Honorer

  • Berdasarkan diagram A.1 Hasil survey cepat yang didapatkan bahwa responden 100% yang mengisi survey yaitu guru honorer.
  • Berdasarkan diagram A.2 hasil survey cepat yang didapatkan bahwa rentang usia responden berkisar antara 18-50 tahun. Rentang usia 18-21 tahun merupakan responden pelajar yang mewakili orang tuanya sebagai buruh pendidikan.
  • Berdasarkan diagram A.3 hasil survey cepat yang didapatkan bahwa lama bekerja buruh pendidikan ini rerata yaitu dari bulan s.d paling lama 16 tahun lamanya,
  • Berdasarkan diagram A.4 hasil survey cepat yang didapatkan bahwa beban kerja tenaga honorer sekitar 70,6% memiliki beban bekerja berat, 11,8% ringan, dan 5,9% sedang.
  • Berdasarkan diagram A.5 hasil survey cepat yang didapatkan bahwa penghasilan tenaga honorer sekitar 82,4% rendah dan hanya 5,9% tidak lebih dari Rp. 1.000.000,00.

Sejatinya hal ini belum menjadi langkah yang konkret untuk Pemerintah memperbaiki kesejahteraan guru, utamanya mengatasi permasalahan guru honorer. Seharusnya dibutuhkan upaya-upaya yang mampu mensejahterakan guru dengan mempuni. Bukan hanya berkutat pada soal materil, namun juga soal peningkatan kualitas guru itu sendiri. Pemerintah seharusnya mengupayakan untuk melakukan peningkatan kualitas guru melalui program yang dihadirkan dan pastinya dapat diakses oleh semua kalangan. Hal ini  bertujuan agar guru di Indonesia tetap memberikan pengajaran berkualitas yang menekankan pada proses pemanusiaan, menerapkan nilai-nilai karakter bangsa, serta menggali potensi peserta didik.

Dengan begitu kesimpulannya kami BEM REMA UPI menegaskan sikap kami bahwasannya kami kontra atas kebijakan-kebijakan pemerintah yang hadir dan tidak pro terhadap rakyat, yang seolah-olah kebijakan tersebut diambil di atas keadilan dan layak disebut adil, padahal tidak sama sekali. Kami menjunjung tinggi hak-hak dan martabat seorang guru yang layak disebut pahlawan negeri, akan tetapi tidak dapat dipungkiri hak-haknya sangat terdzolimi. Melanggar konstitusi? Ya lagi dan lagi pemerintah membuat kebijakan yang katanya atas dasar keadilan dan kepentingan bersama, tetapi konstitusi yang mereka buat pun dilanggar oleh sendirinya, hal ini tercuit dalam pernyataan bahwasannya benarkah setiap orang memperoleh hak yang sama untuk memperoleh pekerjaan sebagai seorang pegawai negeri sipil, mengutip dari konstitusi dalam pasal 27 ayat (2) UUD RI tahun 1945 telah mengatur bahwa “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, serta dalam pasal 28D ayat (2) UUD RI tahun 1945 bahwa disebutkan “setiap orang berhak untuk bekerja dan memperoleh perlakuan dan perlindungan yang sama dalam hak maupun hubungan kerja”, begitu pun dalam pasal 28I ayat (2) menyebut bahwa “setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan atas dasar perlakuan diskriminatif tersebut”. Berdasarkan hal tersebut jelas keputusan pemerintah ini melanggar konstitusi negara, mengambil hak-hak guru, dan memberikan perlakuan diskriminatif kepada guru sang pahlawan negeri, poin tersebut relevan apabila guru tidak menjadi PNS dan ditutup kemungkinan menjadi CPNS oleh pemerintah, maka menurut kami sama saja hak-hak guru kurang terjamin baik dari segi perlakuan, hubungan, maupun penghasilan yang berdampak pada kurang sejahteranya guru dimasa depan yang kami khawatirkan. Hal tesebut diperkuat oleh pakar juga pengamat pendidikan seorang guru besar di Universitas Pendidikan Indonesia yaitu Prof. Cecep Darmawan, ia berpendapat bahwa dihapusnya formasi guru dalam CPNS 2021 berpotensi melanggar konstitusi apabila kebijakan itu bersifat permanen.

“Kebijakan itu permanen menutup CPNS dan membuka PPPK selamanya untuk guru itu keliru, tetapi untuk tahun ini saja diprioritaskan untuk guru honorer mengikuti PPPK tidak jadi masalah, untuk mensejahterakan guru honorer,” ujar Cecep saat dihubungi tim FIX Indonesia pada Sabtu, 2 Januari 2021.

Kami menuntut pemerintah mencabut dan mengkaji kembali kebijakan ini dengan memperhatikan kondisi dan pengorbanan seorang guru, kami menuntut pemerintah perlu menggunakan hati nuraninya dalam membuat kebijakan-kebijakan.

Ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, tut wuri hadayani. Apakah kurang jelas makna dari hal tersebut?  Hal ini tidak dapat dilakukan secara tambal sulam, namun perlu upaya serius yang dilakukan secara sistematik dan masif. Hasil data atau riset hanya mengukur arah kognitif, tetapi tujuan nasional pendidikan lebih dari itu. Masih layakkah para guru tidak mendapatkan haknya dan tidak terjamin akan kehidupannya? Saatnya sifat progresivitas dari para guru bersatu untuk mengubah skema pendidikan yang ada di Indonesia untuk yang lebih baik lagi.***

DAFTAR PUSTAKA

Buku dan jurnal:

Ali, M. (2009). Pendidikan untuk pembangunan nasional: menuju bangsa Indonesia yang

 mandiri dan berdaya saing tinggi. Grasindo.

Baswedan, A. R. (2014, December). Gawat darurat pendidikan di Indonesia. In The

Emergency of Indonesian Education]. A paper delivered at the meeting between Ministry and Head of Education Offices Indonesia-wide in Jakarta, on December (Vol. 1).

Suparno, P. (2002). Reformasi pendidikan: sebuah rekomendasi. Kanisius.

Peraturan perundang-undangan:

UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.

UU No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.

Sumber lainnya (website):

Bkn.go.id. petunjuk teknis aturan pppk bagi guru. diakses pada tanggal 04 Januari

2021 pkl. 21.00. https://www.bkn.go.id/42984/peraturan-bkn-no-18-tahun-2020-perubahan-atas-peraturan-bkn-no-1-tahun-2019-tentang-petunjuk-teknis-pengadaan-pegawai-pemerintah-dengan-perjanjian-kerja.

Fix Indonesia. Prof Cecep Darmawan: Rencana Dihapusnya Formasi Guru pada

CPNS 2021, Berpotensi Diskriminatif. Dikutip pada 04 Januari 2021 pkl. 11.38.https://fixindonesia.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-361205207/rencana-dihapusnya-formasi-guru-pada-cpns-2021-pengamat-pendidikan-berpotensi-diskriminatif?page=2

Mochamad Ginanjar Riana, Pendidikan Masyarakat, FIP, UPI.