Dokumen Syarat Umum & Khusus yang Harus Disiapkan Saat Pendaftaran PPDB Jabar 2024

cacadvadbbbb
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat jenjang SMA-SMK tahap pertama dimulai pada 3-7 Juni 2024 (Foto: Disdik Jabar)

ZONALITERASI.ID – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat jenjang SMA-SMK tahap pertama dimulai pada 3-7 Juni 2024. Sementara, PPDB jenjang SLB tidak ada jalur PPDB.

Berikut ini dokumen syarat umum dan syarat khusus yang harus disiapkan saat pendaftaran PPDB Jabar.

Syarat Dokumen PPDB Jabar 2024

1. Syarat Umum

– Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai atau dihargai sama/setingkat SMP, atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah apabila ijazah belum terbit

– Akta kelahiran/kartu identitas anak dengan batas usia maksimal 21 tahun per 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah
KTP orang tua

– Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari syarat batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyebutkan kelulusan, kecuali untuk yang ingin melanjutkan ke SMPLB dan SMALB, menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB

– Dokumen surat tanggung jawab mutlak atau pakta integritas orang tua yang menyebutkan data asli calon siswa dan bersedia dikenakan sanksi apabila terbukti terdapat pemalsuan, dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh orang tua yang formatnya bisa didapat pada situs PPDB Jabar.

2. Syarat Khusus

– Pendaftar jalur afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu (KETM), prioritas terdekat (SMK), dan zonasi (SMA), wajib menyerahkan kartu keluarga yang menyatakan calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili minimal 1 tahun.

– Calon siswa baru yang tinggal dengan wali atau tidak dengan orang tua, maka dikenakan ketentuan:

  • Telah berdomisili minimal satu tahun dengan dibuktikan melalui kesesuaian data kota/kabupaten pada KK wali dengan sekolah asal saat kelas 9
  • Dibuktikan melalui kesesuaian nama wali pada buku rapor atau ijazah
  • Melampirkan surat kematian dari RT/RW tempat orang tua meninggal, apabila orang tuanya telah meninggal dunia
  • Melampirkan akta cerai dari instansi berwenang apabila orang tua telah berccerai
  • Melampirkan surat tidak keberatan dari kepala keluarga yang menerima calon peserta didik untuk berdomisili dan tercantum dalam kartu keluarganya. Melampirkan juga surat kuasa pengasuhan dari orang tua

Kelima ketentuan di atas hanya ditujukan bagi calon siswa lulusan 2024, tidak untuk lulusan tahun sebelumnya atau siswa lulusan sekolah berasrama.

Demikian dokumen syarat umum dan khusus dalam PPDB Jabar tahun 2024. Semoga informasi ini bermanfaat. ***