ZONALITERASI.ID – Tenaga honorer yang sudah mengabdi dengan masa kerja 5 tahun wajib diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Ketentuan itu merupakan kesepakatan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Penertiban Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).
“Tenaga honorer harus diangkat menjadi PPPK paling lambat 24 Desember 2024 tanpa terkecuali. Namun, syaratnya mereka sudah menjadi tenaga honorer selama 5 tahun berturut-turut tanpa terputus,” ujar anggota DRP RI Fraksi PDIP Perjuangan, Junimart Girsang, dikutip dari Youtube TVR Parlemen, Rabu, 18 Desember 2024.
Menurut Junimart, kendati ada kesepakatan antara BKN dan Kemenpan RB bahwa honorer akan diangkat menjadi PPPK, namun tetap ada proses yang harus dilalui. Itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya honorer siluman.
“Meski punya peluang besar untuk diangkat, namun honorer dengan masa kerja 5 tahun tersebut tetap harus melewati tes dan mengikuti seluruh rangkaian seleksi. Selain itu, honorer tersebut juga harus masuk kriteria yang ditetapkan BKN. Salah satunya harus terdata di database BKN agar bisa diangkat menjadi PPPK 2024,” ujar Junimart.
Diketahui, pemerintah saat ini sedang merealisasikan penataan tenaga honorer agar bisa selesai tepat waktu.
Pemerintah menetapkan deadline penataan tenaga honorer selesai sebelum Desember 2024.
Deadline tersebut merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 49 Tahun 2018. UU itu menyebutkan tenaga honorer akan dihapuskan pada tahun 2025.
Sebagai langkah akselerasi, pemerintah menerapkan sistem pengangkatan honorer melalui seleksi PPPK 2024.
Honorer yang sudah memiliki masa bakti tertentu menjadi prioritas untuk diangkat PPPK 2024. ***