DPRD dan KNPI Pangandaran Tempuh Langkah Strategis, Sepakat Libatkan BUMDes dalam Program MBG

DPRD dan KNPI Pangandaran Sepakat Libatkan BUMDes dalam Program MBG
KNPI mengadakan audiensi dengan DPRD Pangandaran, di Gedung DPRD Pangandaran, Kamis, 15 Januari 2026, (Foto: Istimewa).

ZONALITERASI.ID – DPRD Kabupaten Pangandaran dan DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Pangandaran menyepakati langkah strategis dalam pengawalan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam kesepakatan itu, DPRD dan KNPI Pangandaran satu suara untuk menempatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai penyuplai bahan baku pangan lokal untuk program MBG.

Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menyambut positif masukan dari KNPI untuk libatkan BUMDes dalam program MBG. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini, lanjutnya, legislatif bisa melakukan respons cepat dalam menindaklanjuti dinamika program MBG di lapangan.

“Program MBG harus menjadi motor penggerak ekonomi bagi petani, peternak, dan nelayan lokal. Kesuksesan program ini tidak hanya diukur dari tersalurkannya makanan, tapi juga kualitas gizi dan dampak ekonominya bagi masyarakat Pangandaran,” kata Asep Noordin, saat audiensi, di Gedung DPRD Pangandaran, Kamis, 15 Januari 2026.

Asep mengatakan, sinkronisasi antara penyelenggara program dengan potensi desa begitu penting.

“Fokus utama audiensi ini adalah menyamakan persepsi agar program MBG tidak meminggirkan potensi lokal. Kami mendorong penuh keterlibatan BUMDes dalam ekosistem pasokan bahan baku,” ujarnya.

“Kami berjanji akan memaksimalkan fungsi pengawasan agar program berjalan transparan dan tepat sasaran,” pungkas Asep.

Sekretaris DPD KNPI Kabupaten Pangandaran, Tian Kadarisman, menuturkan, meski seluruh pihak telah satu suara, KNPI Pangandaran akan tetap mengawal realisasi kesepakatan melibatkan BUMDes dalam program MBG ini.

“Hal ini dilakukan, guna mengantisipasi adanya hambatan birokrasi maupun intervensi pihak luar yang dapat merugikan potensi lokal. Kami tidak ingin ini hanya menjadi kesepahaman di atas meja. KNPI bersama DPRD akan memantau ketat implementasinya di setiap desa agar benar-benar menjadi mesin penggerak ekonomi yang nyata,” ucapnya.

Bukan Sekadar Urusan Bisnis

Selanjutnya Tian mengatakan, adanya kesepahaman kolektif bahwa BUMDes wajib masuk dalam ekosistem MBG, bukan sekadar urusan bisnis. Itu menyangkut kedaulatan pangan desa.

Tian menambahkan, landasan hukum kebijakan ini sudah sangat kuat. Hal itu merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional. Aturan tersebut mengamanatkan penguatan sistem pangan lokal yang diperkuat oleh arahan Gubernur.

“Kami mendorong Pemerintah Daerah Pangandaran agar segera menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai penguat regulasi teknis. SE ini penting agar seluruh SPPG memiliki panduan seragam dalam bermitra dengan BUMDes,” tegasnya. (des)***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *