DPRD Pangandaran Bahas 4 Raperda Inisiatif Anggota Dewan

Rapat Paripurna Pembahasan 4 Raperda Inisiatif Anggota Dewan DPRD Pangandaran 696x392 1
DPRD Kabupaten Pangandaran mulai membahas 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif anggota dewan, Kamis, 4 Juli 2024. (Foto: Istimewa)

ZONALITERASI.ID – DPRD Kabupaten Pangandaran mulai membahas 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif anggota dewan, Kamis, 4 Juli 2024.

Keempat Raperda tersebut adalah Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa; Raperda tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat dan Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; Raperda tentang Pengelolaan Kawasan Resapan Air dan Kawasan Sekitar Mata Air; dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

Ketua Bapemperda DPPRD Pangandaran, Joe Irwan Suwarsa, mengatakan, Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa dibentuk karena terdapat perubahan materi pada Perda Nomor 9 Tahun 2016. Perda tersebut tentang Tata Cara Pembentukan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.

“Setelah melalui pembahasan dan kajian terhadap materi muatan Perda tersebut, perubahan materi pada Perda melebihi 50%. Apabila suatu Peraturan Perundangan-Undangan mengakibatkan sistematika Peraturan Perundang-Undangan berubah, maka sebaiknya peraturan tersebut dicabut dan disusun kembali,” ucapnya.

“Merujuk pada ketentuan tersebut, Perda Kabupaten Pangandaran mengenai Tata Cara Pembentukan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa perlu disusun kembali. Kemudian disesuaikan dengan peraturan yang berlaku saat Ini,” sambung Joe Irwan.

Selanjutnya ia mengatakan, dasar pemikiran pembentukan Raperda tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat dan Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan karena Perda Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Pemberdayaan dan Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan terdampak Undang-Undang Cipta Kerja.

“Ketentuan mengenai pengelolaan pemberdayaan dan penataan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang sebelumnya sudah ada perlu disesuaikan kembali. Beberapa dasar hukum dan muatan materi pada Perda perlu diperbaharui. Pembaharuan disesuaikan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi yang berlaku saat ini,” tuturnya.

Sementara dasar pemikiran Raperda tentang Pengelolaan Kawasan Resapan Air dan Kawasan Sekitar Mata Air karena adanya peningkatan jumlah penduduk. Kondisi tersebut umumnya diikuti dengan perluasan pemukiman, areal bisnis, dan lainnya.

“Hal tersebut juga perlu didukung dengan adanya kawasan resapan air yang berfungsi sebagai kawasan penyangga lingkungan. Tujuannya untuk meminimalisir kelangkaan air saat musim kemarau ataupun bencana banjir saat musim hujan,” katanya.

Joe Irwan menuturkan, untuk menjaga kelestarian, kualitas maupun kuantitas air yang tersedia maka perlu adanya kepastian hukum. Terutama mengenai pengelolaan resapan air dan kawasan sekitar mata air di Kabupaten Pangandaran.

Untuk dasar pemikiran Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan Raperda, Joe Irwan menjelaskan, arsip merupakan salah satu sumber informasi yang dipercaya. Arsip juga menjadi bukti otentik dan resmi dalam pertanggungjawaban pemerintahan, pembangunan dan kehidupan berbangsa.

“Penyelenggaraan kearsipan kabupaten/kota menjadi tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota dan dilaksanakan oleh lembaga kearsipan kabupaten/kota,” jelasnya.

“Merujuk pada ketentuan tersebut, maka penyelenggaraan Kearsipan di Kabupaten Pangandaran perlu dimuat dalam Perda. Tujuannya agar tercipta keteraturan dalam penyelenggaraan sistem kearsipan yang dinamis, sinergis dan komprehensif. Selain itu, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” katanya. ***