ZONALITERASI.ID – DPRD Kabupaten Pangandaran tengah membahas Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Perda ini turunan dari Undang-Undang Nomor 18/2019 tentang Pesantren.
“Sebelumnya Perda Pesantren di Kabupaten Pangandaran adalah Perda Nomor 7/2017 tentang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren. Perda tersebut hanya fasilitasi yang sifatnya membantu kegiatan yang harus dilakukan,” kata Ketua DPRD Pangandaran, Asep Noordin, Selasa, 14 Juni 2022.
“Dalam Raperda Pesantren dirancang kembali guna menyinkronkan dengan regulasi yang ada di atasnya. Perda Pesantren nanti ada pembinaan, pemberdayaan, pengakuan dan diisi kegiatan positif serta fasilitasi pesantren,” tambahnya.
Asep menuturkan, ke depan, pesantren tidak hanya jadi tempat pendidikan agama, namun salah satunya jadi pelaku ekonomi.
“Pemkab memiliki tugas pengembangan memfasilitasi Pesantren dan Forum Pesantren perlu dikuatkan,” sebutnya.
Asep berharap, hasil dari terbitan Perda Pesantren bisa mencetak generasi yang memiliki multitalenta. ***