ZONALITERASI.ID – Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran, Rohimat Resdiana, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran melalui Dinas Perizinan dan Dinas Lingkungan Hidup, untuk meninjau ulang izin pembangunan perumahan Villa Bukit Residence di Desa Kedungwuluh, Kecamatan Padaherang.
Desakan yang disampaikan Rohimat muncul menyusul adanya keluhan dari warga terkait dampak lingkungan berupa banjir. Selain itu, para konsumen juga mengeluhkan ketidakpastian pembangunan perumahan ini.
“Dinas terkait harus meninjau kembali izin-izin yang ada. Terutama mengenai pemenuhan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU), atau fasum-fasos yang hingga kini tidak jelas,” kata Rohimat, usai menggelar reses bersama warga di Aula Desa Kedungwuluh, Kamis, 12 Februari 2026.
Menurut Rohimat, lokasi perumahan yang berada di perbukitan tanpa drainase yang memadai menjadi pemicu banjir di wilayah sekitar.
Saat musim penghujan, lanjutnya, air dari area perumahan meluap hingga ke jalan nasional dan pemukiman warga dengan ketinggian mencapai satu meter lebih.
“Kondisi ini sangat membahayakan. Dampak paling miris dirasakan oleh lembaga pendidikan RA Al-Bayan yang berada di bawah area perumahan. Sekolah tersebut kerap terendam air hingga setinggi betis orang dewasa karena pihak pengembang tidak membangun sistem drainase,” sebutnya.
Konsumen Keluhkan Mangkraknya Pembangunan Perumahan
Selain persoalan lingkungan, Rohimat juga menyoroti nasib masyarakat yang sudah melakukan pembayaran maupun pemesanan unit (booking). Namun, hingga kini bangunan perumahan Villa Bukit Residence tidak kunjung terealisasi.
“Banyak warga yang mengalami kerugian. Sudah bayar dan booking, tapi fisik bangunan tidak ada. Ini harus dipertanyakan, ada apa. Pihak pengembang atau owner harus segera dipanggil oleh Dinas LH dan Dinas Perizinan untuk memberikan klarifikasi,” tambahnya.
Kata Rohimat, ketidakpatuhan pengembang terhadap aturan perundang-undangan ini tidak hanya merugikan masyarakat secara materi. Kasus ini juga berpotensi masuk ke ranah pidana jika terbukti ada unsur pelanggaran serius.
Berdampak kepada Pendapatan Daerah
Persoalan perumahan Villa Bukit Residence ini juga berdampak kepada sektor pendapatan daerah. Rohimat menyebutkan, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) atau dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan retribusi belum bisa diproses. Karena pembangunan yang tidak berjalan sesuai ketentuan.
“Pendapatan retribusi ke desa tidak ada, dan PAD ke kabupaten melalui SKP juga terhambat. Maka dari itu, Badan Pendapatan Daerah harus bersinergi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Perizinan untuk menyelesaikan masalah ini secara komprehensif,” tandasnya.
“Pemkab Pangandaran harus segera mengambil langkah tegas agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban. Selain itu, Pemkab harus memastikan setiap pengembang di Pangandaran mematuhi aturan lingkungan hidup dan perizinan yang berlaku,” pungkas Rohimat. ***





