ZONALITERASI.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pangandaran menggelar Seminar Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Tahun 2024.
Acara yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran itu dibuka oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pangandaran, Jalaludin, S.Ag.
Pada acara ini Bapemperda mengundang Narasumber, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Stakeholder yang terkait dengan NA dan Raperda yang dibahas.
Selain itu juga diundang Direktur LPPM Universitas Sanggabuana Bandung, Dr. Nenny Hendajany, S.Si.,S.E.,M.T., sekaligus memberi sambutan sebagai pihak yang turut terlibat dalam penyusunan Naskah Akademik dan Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Pangandaran Tahun 2024.
Adapun moderator acara yaitu Joane Irwan Suwarsa, S.I.P., M.Si. (Ketua Bapemperda) dan Darsum Darmawanto, S.E., M.M. (Wakil Ketua Bapemperda)
Dalam keterangan resmi dari DPRD Pangandaran disebutkan, Seminar Naskah Akademik dan Raperda dibagi menjadi empat sesi.
Sesi pertama membahas Naskah Akademik dan Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa dengan narasumber Ricky Rynaldi Maulana, S.I.P., M.A.P..
“Pada sesi ini, turut mengundang DINSOS PMD, Bagian Pemerintahan Setda, Bagian Hukum Setda, Ketua APDESI, Ketua Forum BPD, Ketua PPDAPM, Ketua Forum BUMDES, Ketua Forum UPK, dan HIPMI,” sebutnya.
Selanjutnya, untuk sesi kedua membahas Naskah Akademik dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan dengan narasumber Nur Imam Taufik, S.I.P., M.M.. Pada sesi ini hadir Dispusip dan Bagian Hukum Setda.
Pada sesi ketiga membahas Naskah Akademik dan Raperda tentang Tata Kelola Area Sumur Resapan Air Pada Tempat-Tempat Tertentu dengan narasumber Achmad Sodik, S.H.,M.H. Pada sesi ini hadir DPUTRPRKP, Dinas Pertanian, DLHK, Bagian Hukum Setda, Komunitas Satu Pohon, dan Ketua APDESI.
“Sesi keempat membahas Naskah Akademik dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat dan Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dengan narasumber Harun Surya, S.H., M.H.. Pada sesi ini turut mengundang DISKOPDAGIN, Bagian Perekonomian Setda, Bagian Hukum Setda, 3 Himpunan Pedagang Pasar Pemda (Pasar Pananjung, Pasar Parigi, dan Pasar Kalipucang), Pelaku Usaha Toko Swalayan, serta HIPMI,” ujarnya.
Ditambahkannya, setelah dilakukan seminar, keempat Naskah Akademik dan Raperda tersebut kemudian akan dibahas oleh DPRD Kabupaten Pangandaran baik melalui Komisi atau oleh Panitia Khusus (Pansus) untuk menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran. ***