DPRD Pangandaran Usulkan Empat Raperda Inisiatif 2025

DPRD Pangandaran Usulkan 4 Buah Raperda Inisiatif 696x392 1
Suasana Rapat Paripurna DPRD Pangandaran, beberapa waktu lalu. DPRD Pangandaran mengusulkan empat buah Raperda Inisiatif 2025. (Foto: Istimewa)

ZONALITERASI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran mengusulkan empat buah Raperda Inisiatif 2025.

Raperda itu yakni Raperda tentang Pemerintah Desa; Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 11 tahun 2015, tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa; Raperda tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; serta Raperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat, Bank Karya Produksi Desa Pangandaran.

Ketua Bapemperda DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, mengatakan, usulan Raperda inisiatif tentang pemerintahan desa ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 3/2024.

“Setelah kami melakukan pengkajian, ada 4 Perda yang muatan materinya perlu disesuaikan dengan UU tersebut. Seperti perda tentang penghasilan kepala desa, kemudian sumber pendapatan desa, tentang perangkat desa dan tentang BPD. Ada kemungkinan, beberapa perda tersebut akan disatukan dalam Raperda tentang Pemerintahan desa tersebut,” katanya, Sabtu, 30 November 2024.

Untuk Raperda perubahan kedua atas Perda Nomor 11 tahun 2015, lanjut Iwan, juga merupakan upaya penyesuaian dari Perda sebelumnya.

Lalu, Raperda tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, adalah salah satu upaya untuk peningkatan Universal Coverage.

“Terakhir, usulan Raperda inisiatif tentang perseroan terbatas Bank Perekonomian Rakyat, Bank Karya Produksi Desa Pangandaran, adalah untuk pengembangan dan penguatan sektor keuangan,” pungkas Iwan. ***