ZONALITERASI.ID – Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, menyampaikan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, yang tetap menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di seluruh Kabupaten/Kota, tak terkecuali di Kabupaten Ciamis.
Padahal, Bupati sudah mengupayakan untuk mendatangi langsung Mendagri agar Pilkades Serentak di Kabupaten Ciamis tetap dilaksanakan sesuai jadwal, yakni 15 Agustus 2020.
“Kami sudah berusaha semaksimal langsung dengan konsultasi langsung kepada Dirjen Bina Pemdes RI Nata Irawan dan Mendagri Tito Karnavian,” kata Herdiat, didampingi Ketua Pelaksana Pilkades Serentak Kabupaten Ciamis, Ika Darmaiswara, seusai bertemu dengan Mendagri, di Jakarta, Rabu (12/8/2020), dikutip Harapanrakyat.com.
Herdiat mengungkapkan, keputusan yang disampaikan Mendagri adalah menunda pelaksanaan Pilkades Serentak. Mendagri beralasan, ada hal penting menyangkut keputusan nasional.
“Kita harus loyal dengan keputusan pusat,” katanya.
Diketahui, Mendagri, Tito Karnavian, mengeluarkan surat edaran pada Senin, 10 Agustus 2020, terkait penundaan pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) seluruh Indonesia.
Herdiat menegaskan, Pemkab Ciamis sudah mengerahkan segala upaya untuk meyakinkan Kemendagri agar Pilkades di Ciamis tetap berjalan. Sayangnya Kemendagri ‘keukeuh’ menunda pelaksanaan Pilkades.
“Kepada Pjs Kepala Desa, Panitia, Calon Kepala Desa dari 143 Desa di Kabupaten Ciamis, agar bersabar dan menerima keputusan Kemendagri serta menjaga kondusivitas,” katanya.
Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra, dalam video conference, terkait ditundanya Pilkades Serentak di Ciamis, mengatakan, jajaran Pemkab Ciamis sudah memperjuangkan agar Pilkades Serentak di 143 desa di Kabupaten Ciamis tetap dilaksanakan pada 15 Agustus 2020.
“Kami paham telah banyak anggaran yang dikeluarkan, begitu juga dengan pengorbanan dari Panitia Pilkades. Kita upayakan untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat. Namun kita juga harus menerima keputusan dengan legowo,” katanya.
Yana menuturkan, pada dasarnya Dirjen Bina Pemdes setuju dengan alasan yang dikemukakan Bupati. Namun, Dirjen Bina Pemdes tidak bisa mengambil keputusan.
Setelah pertemuan dengan Mendagri Tito Karnavian, baru diputuskan tidak ada Kabupaten/Kota di Indonesia yang menggelar Pilkades sebelum Pilkada usai, termasuk di Kabupaten Ciamis.
“Pak Mendagri Tito Karnavian ‘keukeuh’ pada keputusannya semula. Tidak ada kabupaten/kota di Indonesia yang menggelar Pilkades sebelum pelaksanaan Pilkades. Karena itu dengan berat hati kami sampaikan, seluruh Pjs Kepala Desa, Panitia, Calon Kades dan masyarakat Ciamis, Pilkades yang direncanakan 15 Agustus 2020 ditunda sampai selesainya Pilkada Serentak 2020 nanti,” pungkasnya.
Pilkada Serentak di sejumlah daerah sendiri akan berakhir pada 9 Desember 2020. Itu berarti Pilkades serentak di Ciamis ditunda sampai Desember 2020. (des)***