ZONALITERASI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran menunjukkan komitmen dalam melakukan efisiensi pengelolaan keuangan. DPRD telah melakukan langkah-langkah efisiensi internal.
“Kami juga di DPRD melakukan efisiensi, dengan tidak membeli mobil dinas, di tahun 2026 pun tidak akan beli, mau tidak mau kita seefisien mungkin. Termasuk perjalanan dinas juga dipangkas,” kata Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran.
Kata Asep, langkah dalam melakukan efisiensi pengelolaan keuangan, menunjukkan keseriusan DPRD dalam mendukung pengetatan fiskal yang diharapkan juga diterapkan oleh Pemkab.
Ia mengimbau Pemkab Pangandaran untuk segera menyusun strategi pengelolaan keuangan yang komprehensif. Salah satu poin penting yang ditekankan adalah keharusan adanya progres pelunasan utang pemerintah daerah setiap semester. Ini menjadi krusial mengingat kondisi keuangan daerah yang memerlukan penanganan serius dan terencana.
“Adanya strategi yang jelas dan komitmen efisiensi dari semua pihak, kondisi keuangan Kabupaten Pangandaran dapat segera membaik dan pembangunan yang lebih produktif serta bermanfaat bagi masyarakat dapat terus berjalan,” tandas Asep.
Rekomendasi DPRD Pangandaran
Selanjutnya Asep menyebutkan, dalam upaya meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah, DPRD Kabupaten Pangandaran memberikan serangkaian rekomendasi kepada Pemkab Pangandaran. Rekomendasi ini merupakan tindak lanjut dari opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2024.
Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menekankan beberapa poin krusial yang harus segera ditindaklanjuti Pemkab, di antaranya:
1. Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Pemkab didorong untuk melakukan optimalisasi PAD melalui pengembangan sistem pemantauan transaksi hotel secara digital, penguatan kemampuan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam pemetaan potensi pajak dengan bantuan teknologi dan aplikasi, serta evaluasi petugas pemungut pajak di setiap desa.
2. Audit Belanja Pegawai dan Deteksi Pembayaran Tidak Wajar
Perlu dilakukan review atas kelebihan belanja pegawai, termasuk audit data kepegawaian lintas SKPD per semester, serta sinkronisasi dengan BKN dan BPKPSDM. Selain itu, pembangunan sistem deteksi otomatis terhadap pembayaran tidak wajar, termasuk untuk pegawai, pensiunan, cuti, atau mutasi, menjadi keharusan.
3. Penyelesaian Piutang PBB-P2 dan Digitalisasi Pajak
Pemkab Pangandaran harus segera menyelesaikan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta melakukan digitalisasi terhadap pembayaran pajak dan PBB-P2.
4. Pengawasan Kekurangan Volume Pekerjaan Fisik dan Kelebihan Bayar
Poin terpenting adalah pengawasan dan audit terhadap kekurangan volume pekerjaan fisik dan kelebihan bayar yang ditemukan dalam LHP BPK.
Perlu adanya peningkatan kapasitas pengelolaan anggaran, yang berkoordinasi dengan badan diklat BPK. Kemudian perbaikan pengawasan terhadap tata kelola dana BOS.
5. Penuntasan Utang Belanja Daerah dan Penguatan SPI
Utang belanja daerah yang menumpuk juga mesti segera dituntaskan. Pengawasan terhadap pelaksanaan program kegiatan harus didukung dengan Sistem Pengendalian Intern (SPI).
“Pemkab Pangandaran diberi waktu 60 hari untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK ini. Ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih baik dan transparan di Kabupaten Pangandaran,” pungkas Asep. ***





