ZONALITERASI.ID – Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Jawa Barat mendesak para Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan yang ada di Jawa Barat mulai KCD 1 sampai KCD 13 untuk menginventarisir berapa jumlah guru yang pensiun di tahun 2022 dan menyiapkan penggantinya.
“Jangan kepala sekolah yang sibuk untuk mencari pengganti guru-guru yang pensiun,” kata Ketua FAGI Jawa Barat, Iwan Hermawan, Rabu, 10 Agustus 2022.
Iwan menuturkan, untuk menanggulangi kekurangan guru, FAGI berharap agar guru Pegawai Pemerintah dalam Perjanjian Kerja (P3K) yang sudah lolos seleksi namun belum mendapatkan formasi, ditempatkan di sekolah yang ditinggalkan oleh guru yang pensiun.
“Tentunya harus sesuai dengan mata pelajaran yang diampunya atau setidaknya setara dengan mata pelajaran yang diampunya, serta dengan latar belakang pendidikan yang dimilikinya,” ucapnya.
Moratorium
Selanjutnya Iwan mengungkapkan, terjadinya kekurangan guru disebabkan, guru PNS yang diangkat pada masa pemerintahan Orde Baru seperti guru class program, guru diploma, dan guru inpres pada tahun 2025 akan habis karena pensiun. Sementara Pemerintah Republik Indonesia sudah hampir 20 tahun melakukan moratorium terhadap rekrutmen guru PNS.
“Akibat moratorium ini, di mana-mana di sekolah-sekolah negeri terjadi kekurangan guru PNS. Untuk mengantisipasinya pemerintah merekrut guru P3K. Namun, guru P3K itu tidak bisa menutupi kekurangan guru PNS yang saat ini ada di sekolah negeri yang masuk masa pensiun,” ujarnya.
Dikatakannya, sebenarnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru, Pasal 59, dijelaskan apabila terjadi kekosongan guru maka pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban untuk mencari guru pengganti bagi guru yang pensiun atau bagi sekolah kosong akibat banyak guru yang pensiun.
“Sekali lagi dalam PP Nomor 19 tahun 2017 jelas untuk mencari guru pengganti adalah kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah bukan kepala sekolah atau komite sekolah,” tegas Iwan. (des)***