FAGI Desak Walikota dan DPRD Kota Bandung Anggarkan BOSDa dalam APBD 2023

2306742660
Ilustrasi BOS Daerah, (Foto: Istimewa).

ZONALITERASI.ID – Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Jawa Barat mendesak Walikota Bandung dan DPRD Kota Bandung untuk menganggarkan BOS daerah (BOSDa). Bantuan itu dialokasikan untuk membantu biaya operasional SD dan SMP di Kota Bandung.

BOSDa untuk SD dan SMP di Kota Bandung itu dapat dianggarkan di APBD, khususnya APBD Kota Bandung tahun 2023.

Ketua FAGI Jawa Barat Iwan Hermawan, mengatakan, dibandingkan dengan SMA dan SMK, selain BOS, SMA dan SMK juga mendapat BOPD dari provinsi dan mendapatkan dana sumbangan dari masyarakat.

Sementara untuk SD dan SMP di Kota Bandung, sebutnya, hanya mendapatkan BOS untuk bantuan operasional.

“Oleh karena itu FAGI berharap ada anggaran untuk BOSDA. Sebab, berdasarkan informasi dari beberapa kepala sekolah dirasakan sangat berat hanya mengandalkan BOS,” ujar Iwan, Kamis, 18 Agustus 2022.

Selanjutnya Iwan menuturkan, selama ini, untuk BOS sendiri sebagian besar digunakan untuk membayar guru honorer dengan status para guru non PNS.

“Berdasarkan fakta di lapangan, ternyata di SD dan SMP, karena banyak guru yang pensiun akhirnya kepala sekolah merekrut guru-guru. Padahal, berdasarkan Peraturan Perintah (PP) No 19 Tahun 2017, ketika terjadi kekosongan seharusnya menjadi tanggung jawab kepala dinas pendidikan kota/kabupaten atau provinsi untuk mencari guru pengganti ketika terjadi kekosongan akibat adanya yang pensiun, bukan kewajiban dari kepala sekolah,” paparnya.

Dianggarkan di APBD

Iwan menandaskan, FAGI berharap BOSDa untuk SD dan SMP di Kota Bandung itu dapat dianggarkan di APBD, khususnya APBD Kota Bandung untuk tahun 2023.

“Hal ini program atau kebijakan yang harus cepat dilaksanakan. Meskipun di SD dan SMP, sesuai dengan Permendikbud nomor 44 tahun 2012 bahwa pendidikan dasar SD serta SMP diperbolehkan untuk menerima sumbangan dari masyarakat, yang dilarang adalah pungutan,” terangnya.

Ditambahkannya, sumbangan dari masyarakat ini harus dihimpun oleh komite sekolah SD dan SMP. Sehingga, tidak salah atau bertentangan dengan regulasi yang ada.

Sesuai regulasi yang ada, jelas Iwan, SD dan SMP dapat menerima sumbangan dari orang tua siswa, khususnya orang tua yang mampu dilihat dari latar belakang ekonomi. Sumbangan dari orang tua murid itu yang dihimpun oleh komite sekolah.

“Ini diharapkan dapat membantu khususnya dalam investasi selain biaya operasional untuk SD dan SMP di Kota Bandung. Jadi jangan sampai sumbangan, khususnya di SMP dan SD negeri (biaya operasional) itu dilarang. Karena regulasinya diperbolehkan. Aturannya ada dalam Permendikbud 44 tahun 2012,” pungkas Iwan. (des)***