Fakultas Kedokteran Unpas Bangun Rumah Sakit Pendidikan

FOTO UNPAS 4
Rektor Unpas, Prof. Eddy Jusup, (Foto: Republika).

ZONALITERASI.ID – Fakultas Kedokteran Universitas Pasundan (Unpas) dalam waktu dekat akan memiliki rumah sakit pendidikan.

Fasilitas pendukung kegiatan akademik di Fakultas Kedokteran ini dibangun di Jalan Haji Wasid 1, Lebakgede, Kota Bandung.

“Pembangunan rumah sakit pendidikan Fakultas Kedokteran Unpas ditargetkan rampung secepatnya. Nantinya, rumah sakit pendidikan ini juga akan diperuntukkan bagi masyarakat umum,” kata Rektor Unpas Prof. Dr. Ir. H. Eddy Jusuf Sp, M.Si., M.Kom., di Kampus IV Unpas, Jalan Dr. Setiabudhi, Bandung.

Menurut Rektor, selain rumah sakit pendidikan, Fakultas Kedokteran Unpas yang berlokasi di Jalan Sumatera No 41, Bandung ini sudah memiliki berbagai fasilitas serta metode pendidikan yang inovatif dan menyenangkan.

Beberapa di antaranya yaitu pembelajaran dengan metode Problem Based Learning (PBL) tutorial, clinical skill lab, permainan dan aplikasi medis, Community Based Learning (CBL), serta anatomi digital.

“Unpas juga memberikan fasilitas iPad untuk menunjang pembelajaran, ruang perkuliahan, lab skills, tutorial dan konseling representatif yang dilengkapi sarana IT, laboratorium kedokteran dengan peralatan praktikum yang lengkap, perpustakaan e-learning, dan WiFi 50 Mbps,” katanya.

Lanjut Rektor, tak hanya fasilitas yang memadai, Fakultas Kedokteran Unpas juga bekerja sama dengan sejumlah layanan kesehatan, seperti RSUD Cibabat, RSJ Jawa Barat, RSUD Mitra Anugerah Lestari, RSUD Kota Bandung, Puskesmas Cimahi Utara, Puskesmas Cimahi Tengah, dan Puskesmas Cimahi Selatan.

“Mahasiswa yang ingin berkegiatan di luar proses akademik juga bisa mengikuti ekstrakurikuler seperti mentoring dan character building, kesenian Sunda, pengabdian masyarakat, dan Klinik Pasundan,” ujarnya.

Rektor menambahkan, sebagai Fakultas Kedokteran baru, Unpas masih membatasi jumlah kursi untuk 50 orang. Jumlah kuota mahasiswa baru dibatasi untuk menjaga kualitas dan kepercayaan masyarakat.

“Jumlah tersebut juga ditetapkan berdasarkan aturan Kementerian Kesehatan, BAN PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi), dan institusi pembina dari Universitas Padjadjaran,” pungkasnya. (des)***