FPIPS UPI Kembali Raih Predikat Lembaga Wilayah Bebas dari Korupsi

upi ayeuna
FPIPS Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) lolos seleksi dan ditetapkan sebagai Lembaga Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) untuk yang keduakalinya, (Foto: Humas UPI).

ZONALITERASI.ID – Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (FPIPS) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) lolos seleksi dan ditetapkan sebagai Lembaga Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) untuk yang keduakalinya. Penetapan tersebut dilakukan oleh Inspektorat Jenderal selaku Tim Penilai Internal untuk 43 unit kerja Kemendikbudristek yang diusulkan berpredikat WBK dan WBBM.

Diketahui, pada tahun 2021, merujuk Surat Nomor: 4989/G/OT.01.03/2021 Tanggal 21 Juli 2021 tentang Penyampaian Hasil Penilaian Tim Penilai Internal Pembangunan Zona Integritas Tahun 2021, FPIPS lolos seleksi dan ditetapkan sebagai Lembaga Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Itu dilakukan oleh Inspektorat Jenderal selaku Tim Penilai Internal untuk 167 unit kerja Kemendikbudristek yang diusulkan berpredikat WBK dan WBBM.

Dekan FPIPS UPI, Prof. Dr. Agus Mulyana, M.Hum., menjelaskan, penepatan nilai dan hasil lolos seleksi sebagai Lembaga Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) berdasarkan capaian hasil penilaian FPIPS UPI yang telah menuhi persyaratan unit kerja dengan meraih nilai komponen pengungkit dari indikator manajemen perubahan sebesar 6,34; penataan tata laksana 4,20; dan penataan sistem manajemen SDM 9,15.

Lalu, penguatan akuntabilitas sebesar 10,00; penguatan pengawasan 10,1; peningkatan kualitas pelayanan publik 7,1; total komponen pengungkit 46,71; total komponen hasil 36,89; nilai total evaluasi reformasi birokrasi sebesar 83,59.

“Nilai total tersebut dinyatakan lolos seleksi karena telah melebihi dari nilai evaluasi minimal dari nilai total (pengungkit dan hasil) minimal 75. Selain itu, memiliki nilai komponen hasil ‘Terwujudnya Pemerintah yang Bersih dan Bebas KKN’ minimal 18, dengan nilai sub komponen Survei Persepsi Anti Korupsi minimal 13,5 dan sub komponen Persentasi TLHP minimal 3,5,” sebutnya.

“Merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah, penepatan menuju Lembaga Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) merupakan predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja,” tambah Prof. Agus Mulyana.

Ketua Pendamping Zona Integritas FPIPS UPI, Dr. Syahroni, M.Sn., menuturkan, tahapan pembangunan zona integritas melalui lembaga wilayah bebas dari korupsi (WBK) yang telah dilakukan FPIPS UPI melalui dua tahapan, yaitu pencanangan pembangunan zona integritas serta proses pembangunan zona integritas menuju WBK yang diselenggarakan selama dua tahun berturut-turut.

Pada tahap pertama, kata Syahroni, FPIPS UPI telah melakukan pencanangan pembangunan zona integritas yang dilakukan melalui:

Pertama, pencanangan pembangunan zona integritas melalui deklarasi/pernyataan dari pimpinan suatu instansi pemerintah bahwa instansinya telah siap membangun Zona Integritas;

Kedua, pencanangan pembangunan zona integritas dilakukan oleh instansi pemerintah yang pimpinan dan seluruh atau sebagian besar pegawainya telah menandatangani dokumen Pakta Integritas;

Ketiga, pencanangan pembangunan zona integritas beberapa instansi pusat yang berada di bawah koordinasi kementerian dapat dilakukan bersama-bersama.

Pada tahap kedua, lanjutnya, FPIPS UPI telah melakukan proses pembangunan zona integritas menuju WBK melalui proses pembangunan zona integritas yang difokuskan pada penerapan program Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik yang bersifat konkret. Selanjutnya, penetapan unit kerja Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani.

“Semuanya telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Di antaranya dianggap sebagai unit yang penting/strategis dalam melakukan pelayanan publik, mengelola sumber daya yang cukup besar, serta memiliki tingkat keberhasilan Reformasi Birokrasi yang cukup tinggi di unit tersebut,” pungkas Syahroni. (des)***