ZONALITERASI.ID – Gaji dan Tunjangan Profesi para Guru Sertifikasi dipastikan akan naik mulai tahun 2025. Namun nominal kenaikan gaji bagi guru sertifikat akan berbeda-beda.
“Saat ini, kami sedang menghitung betul mengenai kenaikan gaji Guru Sertifikasi agar nantinya tepat sasaran. Nanti nominalnya tidak sama. Kami ingin kenaikan gaji ini diterima oleh Guru Sertifikasi yang tidak berhak menerimanya,” ujar kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, dilansir dari YouTube KEMENDIKBUD RI Senin, 11 November 2024.
Bersamaan dengan dinaikkannya gaji Guru Sertifikasi, Tunjangan Profesi yang diterima juga akan naik. Sebab, berdasarkan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023, Tunjangan Profesi khususnya bagi Guru Sertifikasi yang berstatus ASN diberikan sebesar 1 kali gaji pokok setiap bulan.
Perlu dicatat, Tunjangan Profesi ini hanya diberikan kepada Guru Sertifikasi yang memenuhi syarat.
Syarat-syarat yang ditetapkan bagi Guru Sertifikasi khususnya yang berstatus ASN untuk dapat menerima Tunjangan Profesi yaitu:
1. Mengajar di sekolah yang terdaftar di Dapodik
2. Mempunyai nomor registrasi guru
3. Melaksanakan tugas mengajar atau membimbing sesuai sertifikat pendidik
4. Memenuhi beban kerja
5. Penilaian kinerja minimal “Baik”
6. Mengajar sesuai dengan jumlah siswa yang dipersyaratkan
7. Bukan pegawai tetap di instansi lain
Selanjutnya, untuk guru honorer sertifikasi syarat-syarat untuk mendapatkan Tunjangan Profesi yaitu:
1. Tercatat di Dapodik
2. Mempunyai SK pengangkatan atau penugasan
3. Mempunyai penghasilan tetap
4. Aktif mengajar atau membimbing sesuai sertifikat pendidik yang dimiliki
5. Mempunyai nomor registrasi guru
6. Memenuhi hubungan kerja
7. Tidak terikat sebagai pegawai tetap di tempat lain
Nominal Tunjangan Profesi bagi Guru Sertifikasi yang berstatus ASN sebesar 1 kali gaji pokok setiap bulan. Sementara bagi Guru Sertifikasi yang berstatus honorer hanya menerima sebesar Rp1,5 juta per bulan.
Namun guru honorer sertifikasi yang sudah mempunyai SK inpassing mendapatkan Tunjangan Profesi sebesar 1 kali gaji pokok PNS setiap bulannya.
Jadwal pencairan yang ditetapkan yaitu setiap 3 bulan dalam satu tahun anggaran baik bagi Guru Sertifikasi ASN maupun honorer.
Demikian informasi nominal Tunjangan Profesi yang bakal diterima oleh para Guru Sertifikasi mulai tahun 2025 jika kenaikan gaji resmi diterapkan. ***